PATI, Selasa (27/06/2023) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Pati menggelar audiensi menanggapi surat permohonan dari Gerakan Anti Mafia Tanah-Republik Indonesia (Gamat-RI), tentang permasalahan tanah Sukorukun Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu.
Audiensi berlangsung Selasa (27/06/23), di Ruang Rapat Kantah, dipimpin langsung Kepala Kantah Pati, Jaka Pramono, didampingi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta beberapa staf.
Dalam suratnya bernomor 1140/UND-33.18 MP.02.02/VI/2023, Kantah Pati mengundang para pihak untuk audiensi, yakni Divisi Hukum Gamat RI, Dandim 0718/Pati, Camat Tlogowungu dan Kepala Desa Tajungsari. Namun, dari pihak Kodim Pati tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Kepala Kantah Pati, Jaka Pramono menjelaskan, audiensi yang digelar itu tidak dalam rangka untuk mengambil suatu keputusan apapun terkait permasalahan tanah Sukorukun, yang saat ini diklaim penguasaannya oleh petani penggarap maupun oleh Kodim Pati.
“Audiensi ini nanti tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi dan tidak ada mediasi. Ini hanya klarifikasi berkaitan dengan permohonan (pendaftaran tanah) dari pihak Kodim Pati,” kata Jaka Pramono.
Namun demikian, tegasnya, hal-hal yang disampaikan di forum itu, tetap akan menjadi pertimbangan Kantah Pati dalam proses pendaftaran tanah Sukorukun.
Menurutnya, karena ini menyangkut aset negara, maka pihaknya perlu kehati-hatian dalam menyikapi, agar tidak timbul permasalahan hukum dikemudian hari.
“Maka ini perlu kami permaklumkan. Kita tetap merespon apa yang menjadi keinginan teman-teman dari warga Tajungsari maupun Pak Kades,” tambahnya.
Divisi Hukum Gamat-RI, Rusmito menyampaikan, petani penggarap tanah Sukorukun sangat keberatan atas permohonan pendaftaran tanah tersebut yang diajukan oleh Kodim Pati, karena tanah seluas kurang lebih 361.550 meter persegi atau sekira 36,1 hektar tersebut, telah digarap dan/atau dikuasai oleh lebih dari 90 Kepala Keluarga warga Desa Tajungsari, secara turun-temurun hingga saat ini, lebih dari 40 tahun.
“Selama ini, tanah Sukorukun dikuasai dan digarap oleh warga Desa Tajungsari sudah lebih dari 40 tahun. Tadi disebut bahwa tanah tersebut adalah aset. Maka, kami mohon kejelasan supaya terang benderang surat yang menyatakan tanah itu adalah aset Kodim,” kata Rusmito.
Menurutnya, yang berhak mengajukan proses pendaftaran atau penyertifikatan tanah Sukorukun adalah petani penggarap.
Ia pun mengutip bunyi UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Selain itu, tambahnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan bahwa “seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus – menerus, dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut”.
Sementara itu, Kepala Desa Tajungsari, Yeki Hasan Amali mengungkapkan, pihaknya juga sedang mengajukan permohonan pendaftaran tanah Sukorukun, berdasarkan hasil musyawarah desa yang digelar pada Mei 2023 lalu.
Dengan demikian, ada tiga pihak yang berkepentingan atas tanah Sukorukun dan masing-masing sedang mengajukan pendaftaran untuk proses penerbitan sertifikat sebagai tanda bukti hak.
Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam