Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Tak Terpakai, Ribuan Surat Nikah Dikembalikan ke Kemenag Pusat

Avatar of admin
×

Tak Terpakai, Ribuan Surat Nikah Dikembalikan ke Kemenag Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20161115 WA0052

Reporter : Nor/Luk
Sampang, Selasa (15/11/2016) suaraindonesia-news.com – Karena tidak terpakai sebanyak 9.286 surat nikah terpaksa harus dikembalikan pada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pusat di Jakarta. Sebelumnya Kemenag Sampang mengajukan sebanyak 10.000 surat nikah untuk kebutuhan di Kabupaten Sampang, namun pada tahun 2016 ini, yang tak terpakai sebanyak 9.286 surat nikah.

“Sebanyak 9.286 surat nikah harus dikembalikan ke pusat. Itu menandakan jika peran aktif Kemenag untuk menyosialisasikan pentingnya surat nikah masih kurang dan harus ditingkatkan,” kata Ustadz Syamsul, warga yang tinggal di Perum Barisan Indah, Selasa (15/11/2016).

Baca Juga :  Insiden yang Menimpah Pendeta di Bonehau, Begini Penjelasan Pihak PT Bonehau Prima Coal

Dengan kondisi itu, pihaknya meminta Kemenag Sampang bisa bekerja maksimal lagi. Pasalnya, sebagian besar surat nikah yang tidak terpakai tersebut bukan karena tidak ada orang yang melakukan pernikahan. Tetapi, tambahnya, lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait mengakibatkan banyak masyarakat lebih memilih untuk melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.

“Pihak terkait harus gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait pentingnya surat nikah dalam sebuah hubungan keluarga, tidak hanya cukup dengan nikah siri,” tegasnya.

Baca Juga :  APGALA Protes Pemecatan Geuchik Troem Karena Lapor Camat Tak Serahkan Op Raskin

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) melalui Seksi Bimas Islam Kemenag Sampang, Abdul Gafur, membenarkan adanya ribuan surat nikah yang tidak terpakai dan dikembalikan ke pusat.

“Untuk tahun 2016 ada sekitar 9.286 surat nikah yang akan dikembalikan ke Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil) karena tidak terpakai selama 2016. Penarikan ribuan surat nikah itu masih ditandatangani Menteri Agama RI lama. Selain belum terpakai calon pengantin, juga karena adanya edaran penarikan dari Kanwil,” tandasnya.