Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPeristiwa

Tak Terbukti Bersalah, PN Pati Bebaskan Utomo

Avatar of admin
×

Tak Terbukti Bersalah, PN Pati Bebaskan Utomo

Sebarkan artikel ini
IMG 20230410 221408
Majelis Hakim PN Pati memvonis bebas H. Utomo dalam perkara Nomor 16/Pd.B/2023/PN Pti, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

PATI, Senin (10/04/2023) suaraindonesia-news.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati akhirnya memutus bebas H. Utomo, terdakwa dalam perkara Nomor 16/Pd.B/2023/PN Pti, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Vonis bebas dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Grace Meilani PDT Pasau, pada sidang yang digelar secara daring, hari ini Senin (10/04) yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB, namun diundur hingga pukul 13.00 WIB.

Penasehat hukum Utomo, Pahrur Dalimunthe usai sidang mengungkapkan rasa syukur atas putusan pengadilan PN Pati.

Baca Juga: Pj Bupati Pati Beri Pesan Sejuk dalam Giat Tarhima

“Alhamdulillah, hari ini klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Kita hari ini sama – sama jemput Pak Tomo dari rutan, agar menghirup udara bebas. Beliau sudah beberapa bulan mendekam dalam tahanan atas perbuatan atau tuntutan yang tidak benar,” ungkap Pahrur Dalimunthe.

Menurutnya, fakta persidangan yang ada, tidak terungkap adanya perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Yang pasti ini masalah simpel. Uangnya jelas, pengembalian jelas. Fakta yang kami sampaikan dipersidangan, yang kami kembalikan jauh melebihi uang yang diberikan korban. Ini tidak ada penipuan sama sekali, ini murni hubungan bisnis,” jelasnya.

Ditanya tentang upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya, yaitu kemungkinan dilakukannya tuntutan balik terhadap penggugat, Pahrur menegaskan akan mempertimbangkan hal itu, tentu setelah berdiskusi kepada H. Utomo dan keluarganya.

“Tadi majelis hakim juga menyampaikan bahwa harkat dan martabatnya (Utomo) harus dipulihkan. Maka mulai detik ini, jangan ada yang nuduh Pak Tomo itu penipu ya,” tegas Pahrur, lebih lanjut.

Baca Juga: Aliansi Peduli Keadilan Kawal Persidangan di PN Pati, Minta Terdakwa Dibebaskan

Baca Juga :  Satpol PP Abdya Amankan 31 Ekor Kerbau

Setelah dikeluarkannya petikan putusan, tim kuasa hukum selanjutnya melakukan penjemputan terhadap Utomo di Rutan Lapas Pati, disambut suka cita dari keluarganya.

Baca Juga :  KNPI Abdya : Narkoba Harus Dihilangkan Di Abdya

Utomo kini bisa menghirup udara bebas, setelah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, atas laporan Siti Fatimah Aljannah Nur Fatimah, rekan bisnis pengoperasian kapal tangkap ikan.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Reporter : Usman
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam