KOTA BATU, Jumat (20 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan memberlakukan denda Rp 150 ribu kepada para pembuang sampah
Tag: Berlakukan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
KOTA BATU, Jumat (20 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan memberlakukan denda Rp 150 ribu kepada para pembuang sampah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.