Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Sweeping yang Dilakukan di Desa Ponteh, Polres Pamekasan Tangkap Dua Tersangka

Avatar of admin
×

Sweeping yang Dilakukan di Desa Ponteh, Polres Pamekasan Tangkap Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
dfghf
Polres Pamekasan di dampingi Waka Polres dan humas.

PAMEKASAN, Jumat (26/01/2018) suaraindonsia.news.com – Sweeping yang dilakukan sekelompok masyarakat di Dusun Langtolang Desa Ponteh Kecamatan Galis Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (19/01) kemarin, Polres Pamekasan menangkap dua tersangka.

“Upaya penegakan hukum oleh Polres Pamekasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2/I/2018/ PoldaJatim/ResPamekasan/SekGalis, tertanggal 20 Januari 2018,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK. Jum’at (26/01).

Baca Juga :  Polda Kaltim Musnahkan Sabu Senilai Rp 15 Miliar

Iklan Mariza 3

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kebayoran Baru Jakarta itu mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pilkada 2018, Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan 

Sementara itu dalam penangkapannya terhadap kedua tersangka, Polres Pamekasan diback up Polda Jawa Timur. Adapun kedua tersangka tersebut atas nama MH dan AH, keduanya ditangkap kemarin sore, hari Kamis (25/01) sekitar pukul 16.30 Wib.

Baca Juga :  Pasang Tarif Hingga 150 Ribu Rupiah, 5 WTS Dijaring Satpol PP

“Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, keduanya dapat dijerat dengan pasal 170 (1) sub 351 KUHP untuk tersangka MH dan pasal 170 (1) sub 335 KUHP untuk tersangka AH dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.

Reporter : May-Ita
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam