PAMEKASAN, Jumat (26/01/2018) suaraindonsia.news.com – Sweeping yang dilakukan sekelompok masyarakat di Dusun Langtolang Desa Ponteh Kecamatan Galis Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (19/01) kemarin, Polres Pamekasan menangkap dua tersangka.
“Upaya penegakan hukum oleh Polres Pamekasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 2/I/2018/ PoldaJatim/ResPamekasan/SekGalis, tertanggal 20 Januari 2018,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK. Jum’at (26/01).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kebayoran Baru Jakarta itu mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Persiapan Pengamanan Pilkada 2018, Polres Pamekasan Gelar Apel Pasukan
Sementara itu dalam penangkapannya terhadap kedua tersangka, Polres Pamekasan diback up Polda Jawa Timur. Adapun kedua tersangka tersebut atas nama MH dan AH, keduanya ditangkap kemarin sore, hari Kamis (25/01) sekitar pukul 16.30 Wib.
“Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, keduanya dapat dijerat dengan pasal 170 (1) sub 351 KUHP untuk tersangka MH dan pasal 170 (1) sub 335 KUHP untuk tersangka AH dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Reporter : May-Ita
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam