Sungai Diuruk, Pemkot Batu Terkesan Tutup Mata - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Sungai Diuruk, Pemkot Batu Terkesan Tutup Mata

×

Sungai Diuruk, Pemkot Batu Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Kalimati
Kalimati

KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Aktifitas pengurukan  kali mati atau sungai   diperbatasan Desa Oro Oro Ombo dengan Desa Beji, Kecamatan Junrejo  tepatnya di sebelah Hotel Intan sudah berlangsung lebih dari  satu tahun. Namun hingga kini upaya pemkot Batu  belum  memberikan tindakan tegas untuk melakukan menghentikannya. Padahal kawasan  tersebut  rawan longsor  dan berbahaya untuk pemukiman penduduk dan hotel

Kepala Dinas Perumahan, Kota Batu Siswanto saat dikonfirmasi menyatakan, bukan kewenangannya untuk menertibkan pengurukan lembah sungai itu.  Karena obyek lahan yang diuruk dengan tanah dan bekas material bangunan bukan dalam area perumahan/permukiman warga.

“Perizinan Kota Batu yang berhak menertibkan hal itu,” tegas Siswanto, Rabu (30/9)

Siswanto, Kepala Dinas Perumahan
Siswanto, Kepala Dinas Perumahan

Eny Rachyuningsih,  Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan perizinan kepada pengusaha yang menutup area lembah sungai atau kali mati itu .

Baca Juga :  Pemkot Bogor Resmi Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 591 Formasi

Lanjut dia, pelaksanaan pengurukan lembah sungai melanggar peraturan daerah. “Kami akan berkordinasi dengan Satpol PP Kota Batu untuk menertibkan hal itu,” jelasnya.

Sedang, Kepala Satpol PP, Kota Batu Robiq Yunianto menyatakan, tahun 2014 pihaknya menertibkan bangunan villa Intan di Desa Oro Oro Ombo. Lahan yang diuruk masih dalam kawasan villa Intan.

Kalau sekarang ini masih ada aktivitas pengurukan lembah sungai. Satpol PP Kota Batu menunggu surat permohonan penertiban dari Perizinan Kota Batu.

Baca Juga :  Cegah Virus Corona, BPBD Lumajang Siapkan 29 Tandon Cuci Tangan

“Kami tidak mungkin bertindak sendiri. Nanti dikira ada maksud yang tersembunyi. Prinsipnya Satpol PP siap menertibkan aktifitas warga yang melanggar Perda Kota Batu,” tandas Robiq.

Proses pengurukan lembah sungai berlangsung hampir setahun lalu. Kondisi sungainya memang tidak dialiri air. Baru ada airnya ketika musim penghujan. Tinggi lembahnya kira-kira 30 meter.

Setelah proses pengurukannya selesai. Kemungkinan diatas tanah yang baru diuruk itu akan didirikan bangunan. Karena lokasinya dekat dengan BNS.

“Kami menunggu keluhan dari masyarakat. Kalau memang membahayakan pasti akan kita tutup. Demi kesemalatan warga dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (Adi Wiyono)