Sukindar Akan Laporkan LMDH Jati Luhur Grobogan Abal-abal ke Polisi, Ini Masalahnya

oleh -253 views
Foto: Foto profil Ketua LMDH Jati Luhur Desa Lebak, Kabupaten Grobogan, Sukindar.

GROBOGAN, Jumat (05/08/2022) suaraindonesia-news.com – Kemunculan pengurus baru Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Luhur, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, membuat Sukindar selaku pengurus LMDH Jati Luhur yang lama atau yang sah secara hukum angkat bicara.

Dia menegaskan, selama masa kepemimpinannya, yang memutuskan hal dan aturan apapun disahkan olehnya, bukan atas nama orang lain atau kepemimpinan yang ilegal.

Sukindar juga menanggapi munculnya kepengurusan baru di LMDH Jati Luhur, Desa Lebak, atas nama Sukandar. Di mana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lebak Nomor 01 Tahun 2020, tentang Pengurus LMDH Jati Luhur, Sukindar lah yang sah secara hukum.

“Jadi, kepengurusan LMDH Jati Luhur yang sah di bawah kepemimpinan saya, yang telah berbadan hukum,” kata Sukindar menegaskan.

Dia menerangkan, LMDH Jati Luhur didirikan dan dibentuk dengan Akta Nomor 03 tanggal 7 Oktober 2003 dan Akta Pendirian Anggaran Dasar Nomor 115 tanggal 28 Desember 2015, oleh Notaris Sri Suharni, SH di Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Usai mendapat pengesahan dari Menkumham RI Nomor AHU-00334895.AH.01.07. Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LMDH Jati Luhur, dirinya mengeklaim sudah sah di mata hukum serta legal.

“LMDH Jati Luhur, dalam menjalankan organisasi, berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang memuat pasal-pasal atau ketentuan. Disebutkan dalam pasal 18 poin 2, bahwa pengurus perkumpulan dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota,” kata dia menyebutkan bunyi pasal tersebut.

Atas kemunculan pengurus baru di LMDH Jati Luhur yang tak berada di bawah kepemimpinannya dinilai aneh. Sukindar heran mengapa hal itu bisa terjadi.

Padahal, menurutnya, tidak pernah ada rapat anggota dengan agenda reorganisasi pengurus LMDH Jati Luhur.

“Maka, apabila ada rapat anggota yang disebut menjadi dasar pembentukan pengurus yang baru, itu tidak sah. Karena kami selaku pengurus, tidak pernah mengadakan rapat anggota pergantian pengurus. Itu ilegal alias tidak sah,” kata dia menegaskan.

Disisi lain, Kepala Desa Lebak, Kasman, juga telah mengeluarkan surat keterangan pada tanggal 2 November 2020 lalu yang menerangkan bahwa kepengurusan LMDH Jati Luhur telah direorganisasi secara resmi tertanggal 9 November 2020.

Disebutkan pula dalam surat keterangan itu, Kasman selaku Kepala Desa, memutuskan membuat stempel baru LMDH dan menganggap batal atau tidak berlaku stempel yang lama.

Sementara saat ini, malah muncul kepengurusan LMDH Jati Luhur Desa Lebak berdasarkan SK Kepala Desa, dengan kepengurusan diantaranya Pelindung Kepala Desa, Penasehat Asper, Pembina Sukindar, Ketua I Sukandar, Ketua II Sumanto, Sekretaris I Jasmin, Sekretaris II Sidik dan Bendahara Rohmadi.

Adapun nama-nama anggota yakni Sajam, Sardi, Wagimin, Hartono, Darmo, Hartono, Supir, Suyanto, Ali Sobaro, Mustakim, Dargo, Bambang Supriyanto, Suparjo dan Sunarto.

LMDH Jati Luhur selanjutnya membawahi 7 Kelompok Tani Hutan (KTH), yaitu Sido Dadi – Dusun Welahan, Sido Mukti – Dusun Linduk, Sido Lestari – Dusun Lebak I, Sido Makmur – Dusun Klampok, Sido Mulyo – Dusun Pucung-pucung, Sido Lancar – Dusun Tunggul dan Sido Maju – Dusun Lebak II.

“Nama – nama pengurus dan anggota tersebut, saya tidak tahu, serta tidak tercantum dalam buku induk LMDH Jati Luhur,” kata Sukindar lebih lanjut.

Pihaknya pun berencana melaporkan pengurus baru LMDH Jati Luhur, Desa Lebak ke polisi alias pihak berwajib, karena dinilai telah merugikan orang banyak termasuk LMDH Jati Luhu yang lama.

Sekedar diketahui, LMDH Jati Luhur saat ini memiliki lahan garapan seluas 1150 hektar, berada di kawasan hutan induk, Sengker Grobogan, dengan tanaman mayoritas jagung.

Reporter : Usman
Editor : M Hendra E
Publisher : Romla

Tinggalkan Balasan