PATI, Jumat (03/12/21) suaraindonesia-news.com – Surat Peringatan (SP) ketiga yang dilayangkan Pemkab Pati bagi penghuni / pemilik bangunan di Lorok Indah (LI) turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo, bersifat final dan tidak bisa ditoleransi.
Hal itu terungkap pada Rakor Penanganan Lokalisasi Lorok Indah, Jumat (03/12), di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati.
Hadir dalam rakor, Bupati Pati, Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim Pati, Kajari dan Ketua PN Pati, Kepala Satpol PP, Ketua NU dan Ketua Muhammadiyah Pati, Ketua FKUB dan tokoh agama serta para pemilik bangunan kawasan LI.
“Peringatan ketiga sudah bersifat final dan tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga keputusan – keputusan yang ada harus dipatuhi”, tegas Bupati Pati, Haryanto, saat memimpin rakor.
Berkait SP ketiga yang berakhir 31 Desember 2021 mendatang, maka pihaknya mengundang sejumlah pemilik bangunan untuk penyelesaian dan mendapatkan solusi.
Menurut Haryanto, kawasan LI tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, mengingat daerah itu sebagai lahan hijau pertanian berkelanjutan.
“Tapi jika memang lahan itu dipakai untuk perumahan atau industri, ya tinggal ngurus ijinnya saja. Tapi karena ini berkaitan dengan undang – undang, ya saya nggak berani”, ungkapnya.
Senada, Wakil Bupati Saiful Arifin mengatakan, pihaknya siap membantu warga LI yang ingin membuka usaha peternakan, laundri dan usaha lainnya, namun dengan syarat tidak lagi tinggal di kawasan LI.
“Saya berikan solusi, nanti saya kasih order laundri 50 persen dari hotel (Safin Hotel) sesuai spek yang ada. Itu salah satu solusi terbaik menurut saya”, kata Saiful Arifin.
Dia juga menawarkan jenis usaha lainnya dibidang peternakan dan budidaya jamur.
“Kemudian kalau ada yang mau berwirausaha dibidang peternakan dan jamur, akan kita bantu”, tandasnya.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful