JEMBER, Senin (10/12/2018) suaraindonesia-news.com – Pemkab Jember menggelar sosialisasi pelayanan perizinan melalui OSS (Online Single Submission) kepada para pengusaha dan notaris di Aula PB Soedirman, kompleks Pemkab Jember, Senin (10/12/2018).
Bupati Jember dr Faida menerangkan bahwa OSS yang diperkenalkan pemerintah pusat pada 2017 tersebut, sudah diterapkan Pemkab Jember sejak Juni 2018 lalu.
“Ini sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jadi perijinan dari awal masuk hingga keluarnya perizinan bisa dipantau mulai dari pusat, provinsi, dan daerah,” terang Faida kepada sejumlah awak media.
Tidak hanya bisa dipantau pemerintah secara daring, para pemohon juga bisa memantau proses permohonannya lewat sistem ini.
“Jadi dengan OSS ini (pemerintah pusat dan daerah, Red) bisa saling pantau, saling membantu, dan mempercepat. Masing-masing pemohon juga bisa memantau sampai dimana permohonannya,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Jember Ingatkan Kewajiban CSR Bagi Perusahaan
Faida meyakini, melalui OSS, proses pengajuan perijinan di Jember akan semakin cepat dan murah. “Juga busa berantas pungli (pungutan liar). Jadi ini sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujar dia.
Adapun, jenis pengajuan perizinan yang dapat dilakukan melalui sistem OSS di antaranya yakni pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha Industri (IUI).
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam