Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Simpan Sabu Dalam Kamar Tidur, Wanita Cantik Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar of admin
×

Simpan Sabu Dalam Kamar Tidur, Wanita Cantik Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
fbhf 1
Tersangka

KOTA BATU, Senin (19/3/2018) suaraindonesia-news.com – Wanita cantik berinisial UPL 26 tahun warga dusun Mojorejo desa Pendem RT 13 RW 03 Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur, kini meringkuk diterali besi Sel Mapolres Batu, lantaran ia kedapatan menyimpan 4 poket sabu yang disimpan di dalam kamar tidurnya.

“Tersangka warga dusun Mojorejo desa Pendem RT 13 RW 03 Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur ditangkap polisi karena kedapatan, menguasai dan memiliki 4 poket sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam kamar tidur dan tersangka juga mengakuinya,” kata Kompol Nurmala Wakapolres Batu, saat ditemui di Mapolres Batu, Senin (19/3/2018).

Baca Juga :  PSBB Malang Raya Berakhir, Positif Covid-19 Kota Batu Terus Bertambah

Baca Juga: Penganiaya Ustad di Pujon Dibekuk Polisi 

Menurutnya, penangkapan seorang wanita yang juga ibu rumah tangga itu bermula dari informasi masyarakat bahwa barang haram itu masuk ke rumah tersangka, akhirnya petugas langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Warga Sumenep Laporkan Pengelola APMS di Kepulauan Kangean Ke Polisi 

Dalam penggeladahan yang dilakukan oleh petugas Satnarkoba yang dilakukan 8 Maret 2018 sekitar jam 08.30 pagi, kata Nurmala, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 poket sabu yang disimpan di dalam kamar tidurnya.

Dari penggeledahan itu, petugas selain mengamankan barang bukti (BB) 4 poket sabu 1,94 gram, kata dia, petugas juga mengamankan 1 buah dompet motif garis hitam motif bunga, satu unit timbangan digital, satu bandel plastic klip, dua unit HP, dua lembar ATM, dua buah skrup sabu dari sedotan dan uang tunai Rp 45 ribu.

Baca Juga :  Korban Begal Jadi Tersangka, PERHAKHI Minta Polda NTB Lakukan Gelar Perkara Ulang

Akibat perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan Denda paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam