PAMEKASAN, Rabu (11/6) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susianto, menghadirkan pelapor dan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi dihadirkan guna memperkuat alat bukti dalam perkara yang terdaftar dengan nomor perkara 71/Pid.B/2025/PN Pmk.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Mohammad Farid, yang juga merupakan bakal calon dalam pemilihan PAW Kepala Desa Gugul. Farid merupakan pihak pelapor dalam perkara ini dan memberikan kesaksian terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan.
“Karena laporan berasal dari yang bersangkutan, tentu keterangannya sangat relevan dalam rangka mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini,” kata JPU Erwan Susianto di sela persidangan.
Erwan menyampaikan, penuntut umum akan menghadirkan empat hingga lima orang saksi dalam proses pembuktian perkara. Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses administrasi PAW tersebut.
Sementara itu, usai memberikan keterangan, Mohammad Farid menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh kesaksiannya dan berharap proses hukum berjalan secara adil.
“Saya telah menyampaikan kesaksian berdasarkan fakta yang saya alami di lapangan. Semoga ini menjadi bagian dari upaya menegakkan keadilan,” ujar Farid kepada awak media usai sidang.
Kelima terdakwa yang merupakan anggota panitia PAW sebelumnya telah menjalani persidangan tahap awal, dan kini memasuki tahap pembuktian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proses demokrasi di tingkat desa yang dianggap harus berjalan secara jujur dan transparan.
Proses persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan kesaksian lanjutan dari saksi-saksi lainnya.