ACEH TAMIANG, Kamis (28/12/2017) suaraindonesia-news.com – Polsek Manyak Payed meringkus dua pemuda yang melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis, Sabu (28/12/2017).
Dua pemuda yang di amankan Polsek Manyak Payed tersebut bernama Muhajiono, wiraswasta, Kampung Matang Ara Aceh, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan Rahmadi, Wiraswasta, Dusun Ampera Bandar Kampung Simpang Empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten yang sama.
Dari hasil penangkapan tersebut di amankan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah Pisau Belati.
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kapolsek Manyak Payed Akp Muhammad Anwar, SH menjelaskan pada hari rabu tanggal 27 Desember 2017, sekira pukul 19.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap kedua TSK yang melakukan penyalahgunaan Natkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat tentang kedua tersangka yang sering melakukan penyalahguaan Narkoba jenis Sabu.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penyelidikan dan dilakukan penagkapan terhadap kedua tersangka di pinggir Jalan di Kampung Simpang Lhee Kec. Manyak Payed Kabupaten. Aceh Tamiang.
Pada saat dilakukan penangkapan Kedua tersangka mencoba melarikan diri dan membuang BB tersebut ke tepi Alur, namun saat dibuang dilihat oleh personil Polsek sehingga tersangka dan BB dapat di amankan.
“Senjutnya tersangka dan BB di amankan di Mapolsek Manyak Payed untuk di Proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam