Berita UtamaHukumKriminalRegional

Seorang Pelaku Cabul Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Avatar of admin
×

Seorang Pelaku Cabul Diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20231214 104301
Foto: JP (59) Pelaku Cabul yang diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. (Foto; M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (14/12/2022) suaraindonesia-news.com – JP (59) seorang pelaku kasus kejahatan keasusilaan (Perbuatan cabul) terhadap anak dibawah umur diamankan Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

“Tim sudah menangkap JP warga Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (12/12/2023) kemarin saat itu pelaku sedang berada di Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Lubuk Pakam”, ujarnya.

Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi pada Rabu, (8/11/2023) yang lalu tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul).

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban RL seorang anak perempuan dibawah umur, tidak mau lagi bersekolah, selanjutnya LT orang tua korban sekaligus pelapor menanyai korban, apa penyebab sehingga korban tidak mau bersekolah dan korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku JP sebanyak 4 kali, kemudian Pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Baca Juga: DPMPD Pandeglang Akan Tindak Lanjuti Kades Ancam Warga Beda Pilihan

Guna menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (12/12/2023) sekira Pukul 10.00 wib tim mendapat informasi dari masyarakat keberadaan si pelaku JP dan Tim langsung bergerak cepat langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan JP ke Mako Polresta Deli Serdang.

“Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Kompol Wirhan Arif mengakhiri.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri