Reporter : Addarori Ibnu Wardi
Editor : Hasibuddin
Pamekasan, Suara Indonesia-News.Com – Sekitar pukul 09.30 wib, sengketa tanah berlangsung di Dusun Lok Polok, Desa Pangtonggal Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jum’at (05/02/16).
Hadir dalam kejadian sengketa tersebut, Danramil 03, Kpt inf Sumarhadi beserta 4 orang anggota, Kabagops Polres Pamekasan, Kompol Sarpan beserta 15 orang anggota, Kasat Intel polres Akp Slamet Hariyadi beserta 6 orang anggota, dan kapolsek proppo beserta 10 oramg anggota.
Sengketa tanah tersebut melibatkan Kadir (42) yang menjual tanahnya kepada saudara Sair (50). nominal akad jual beli seharga 70 juta, namun saudara Sair hanya mampu membayar 36,5 juta saja. sementara berdasarkan perjanjian sebelumnya saudara sair akan melunasi sisanya setelah pilkades serentak pada tahun 2015.
Dengan dalih tidak bisa melunasi hutang, saudara Kadir menjual tanahnya kepada Abdullah, warga desa proppo.
“Tanah tersebut telah saya bayar lunas. jadi akan saya kelola. lalu Sair melarang saya. tentu saya tidak terima” aku Abdullah.
perselisihan itu mulai di mediasi pada hari minggu (30-01-16) oleh pihak Muspida. namun karena untuk menghindari ketegangan dari kedua belah pihak, Muspida melakukan mediasi dengan door to door, kerumah pihak sengketa.
“Saudara abdullah tak ada di rumah saat itu jadi diwakili oleh Jumari dan Sunary,” lanjut salah satu pihak Muspida.
Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke pihak polsek proppo untuk diambil keterangan. kini saudara Abdul kadir (penjual tanah, red), sudah buron sejak masalah pertama itu serta kasus narkotika yang masih dalam tahap penyelidikan.













