Sayang, Penyaluran Rastra di Kabupaten Bogor Tak Layak Konsumsi - Suara Indonesia
Berita UtamaTeknologi

Sayang, Penyaluran Rastra di Kabupaten Bogor Tak Layak Konsumsi

Avatar of admin
×

Sayang, Penyaluran Rastra di Kabupaten Bogor Tak Layak Konsumsi

Sebarkan artikel ini
Rastra Tak Layak Konsumsi
Foto: Rastra Tak Layak Konsumsi. (Foto: Iran/SI)

BOGOR, Minggu (19 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Sangat disayangkan Program bantuan Beras sejahtera ( Rastra ) tahun 2017 masih saja penyalurannya jauh dari harapan masyarakat.

Seperti halnya penyaluran Rastra di Desa Pasir Jambu, masih saja jauh dari yang diharapkan oleh warga,  demikian dikatakan Ketua Presidium Bogor Raya Center Iyan Sopyan Syah, Rabu (16/8) yang lalu.

Dikatakan Iyan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan  merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Satu diantaranya dengan program rastra.

Pria yang suka demonstrasi ini juga menerangkan, tujuan dari restra sendiri untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pengan pokok dalam bentuk beras.

Sementara manfaat dari rastra antara lain adanya peningkatan ketahanan pangan di tingkat KPM, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, pemberian bantuan rastra merupakan instruksi dari Presiden RI melalui Bulog.

“Ini juga sebagai upaya untuk mensejahterakan para petani, mengingat mayoritas penduduk di negeri ini bermata pencaharian sebagai petani,” terangnya.

Sementara untuk tugas Perum Bulog sendiri dalam program rastra ini katanya, untuk melaksanakan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Penyaluran rastra sampai dengan titik distribusi (TD).

Penyaluran di titik distribusi dilakukan rutin oleh BULOG setiap bulan, alokasi secara cash and carry dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Apabila kuantitas dan kualitas raskin tidak sesuai maka Satker Raskin akan mengganti beras dengan kuantitas dan kualitas yang sesuai. Untuk menjaga ketepatan, kualitas dan kuantitas raskin pihak Bulog harus melakukan beberapa hal diantaranya, perawatan kualitas di gudang selama masa penyimpanan, melakukan pengecekan kuantitas/kualitas beras secara sampling sebelum didistribusikan bersama Tim Koordiansi raskin Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Unsur yang diperiksa yakni berat/isi setiap karung, kenampakan kualitas beras (warna, bau, kebersihan, bebas dari hama). Juga menjamin alat angkut yang layak, memberi kesempatan kepada pihak desa/kelurahan untuk melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas berada di desa/kelurahan.

Dalam hal untuk memperlancar pelaksanaan pendistribusian Rastra, maka dibentuk TIM Rastra dari tingakat Kabupaten sampai tingkat Desa, sedangkan untuk pemecahan permalasalahan yang timbul di dalam proses penyaluran rastra maka diselenggarakan Koordinasi Evaluasi penyaluran rastra yang dilaksanakan setiap bulan.

“Beras sejahtera harus sampai kepada KPM tepat waktu, tepat Sasaran, tepat timbangan, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi,” imbuhnya.

Menurut Ketua Rt 02/05, Desa Pasirjambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Imron, mengatakan bahwa Rastra di RT nya sendiri masih sisa empat karung lagi. Baca Juga: Terlapor Cabul Anak di Bogor Berkeliaran Bebas, Kornas TRC PA Minta Segera Ditahan

Adapun harga yang diberikan kepada pemegang kartu Rastra jumlahnya delapan orang dengan harga Rp 8000/5 liter dan sisanya untuk warga yang kurang mampu lainnya dengan patokan harga Rp 12500/5 liter.

Menurutnya, adanya sisa empat karung, berpengaruh karrna kualitas beras yang kurang layak, jika saja berasnya itu bagus, beras yang ada pasti cepat habis katanya.

Salah satu warga Rt 02/05, Khadijah mengatakan, beras rastra yang mereka terima kurang layak konsumsi.

“Kami tetap memakannya walaupun tidak layak konsumsi, kami campur dulu beras rastra dengan beras yang bagus baru kami masak,” tukasnya.

Kami berharap, kedepan kami akan mendapatkan beras yang lebih layak, karena kami sendiri masih membutuhkan nya, ungkap Khadijah.

Kepala Sub Devri Bulog Cianjur Rizaldi menuturkan, berkaitan dengan tidak layaknya rastra yang diterima oleh warga desa pasirjambu tersebut, sebenarnya bisa dikembalikan oleh pihak desa, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bulog.

“Seharusnya, kalo ada beras yang tidak layak konsumsi, dikembalikan saja, toh untuk biaya ongkosnya bulog sendiri yang tanggung,” katanya Jumat (18/8) diruangannya di bulog devri cianjur.

Menurutnya, adanya warna kuning pada beras tersebut terjadi karena berbagai faktor, termasuk pada saat perawatan pungkasnya. (Iran/Iwan)