Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu Kelas Ulung

Avatar of admin
×

Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu Kelas Ulung

Sebarkan artikel ini
IMG 20221117 180325
Foto: Kasat Resnarkoba, AKP Junairi Tirto Admojo saat dikonfirmasi di Ruang kerjanya.

PAMEKASAN, Kamis (17/11/2022) suaraindonesia-news.com – AH (38) seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang menjadi target lama petugas akhirnya ditangkap petugas di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Kasat Resnarkoba, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, tersangka AH itu diringkus petugas pada hari Rabu (16/11/2022) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

“Dalam aksinya AH sangat sulit ditebak, kami bilang ini sistem ranjau. Jadi AH untuk bertransaksi kepada pembelinya itu tidak langsung melalui barang, tapi di bayar dulu terus barangnya diletakkan disebuah tempat atau rumah serta sangat sulit di tebak,” ungkap AKP Tirto Admojo, Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Kamis (17/11).

Selama proses penangkapan, pelaku dikenal sangat licin dan sulit untuk ditangkap. Namun pada saat ini AH langsung menyerah tanpa perlawanan, ketika 1 buah plastik bening jenis sabu ditemukan di bahwa kasur miliknya.

Baca Juga :  Developer Diduga Kabur, Perumahan Berkedok Syariah, Kecoh 126 Konsumen

Dari penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan Barang Bukti 1 buah plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor +/- 0,17 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah potong sedotan warna putih, 1 korek api gas dan juga beberapa plastik klip kecil.

“Setelah anggota menangkap AH dan dilakukan penggeledahan, pelaku bersama barang buktinya kami bawa ke polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka AH dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  SPPT - PBB Di Beberapa Desa di Kabupaten Grobogan Fiktif

Reporter : My
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam