LANGSA, Kamis (17/9/2020) suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan terhadap 2 (dua) orang pelaku pembongkaran toko di wilayah Kota Langsa. Masing – masing Alias SY dan RS” dijelaskan, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH,SIK. Melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK. Sebagaimana yang dilansir awak media dalam press rilis, saat konfrensi pers berlangsung di Aula Polres setempat.
Lanjut Kasat, para pelaku yang kita amankan SY, 44. Wiraswasta warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota dan RS,37, pedagang warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat. Adapun 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran oleh pelaku, Toko My Tex jalan di iskandar Sani Gampong Daulat Langsa Kota, dengan kerugian mencapai Rp. 71.350.0000.
Untuk TKP Toko Puncak Timur jalan Rel Pajak Ikan Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian materil Rp. 25.000.000. Selanjutnya TKP ketiga Toko Teratai Langsa jalan Terminal Lama Gampong Blang Seunibong Langsa Kota dengan kerugian Rp. 5.000.000.
Dan sasaran terakhir yang mereka lakukan pembobolan ke empatnya, di Toko Alfamart jalan Ahmad Yani Gampong Teungoh Langsa Kota dengan kerugian senilai Rp. 3.091.000. Sementara pembobolan Toko di empat tempat kejadian tersebut dengan cara tersangka menggunakan alat bantu berupa 1 buah obeng dan 1 balok kayu.
Kemudian pelaku mengambil barang – barang berharga yang berada didalam toko tersebut dan uang hasil pencurian untuk mereka gunakan membeli narkotika jenis shabu dan kebutuhan sehari-hari. uang yang disita dari pelaku berjumlah Rp 4.000.000.
Kasat Reskrim Iptu Arief Wibowo menjelaskan lagi, kasus ini terbongkar setelah kita laksanakan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Langsa beserta Anggota, dan berkat kerja sama dengan masyarakat di sekitar beberapa lokasi kejadian perkara.
Kemudian pada, Rabu (16/09/2020) sekira Pukul 05.00 Wib bertempat di Pasar Ikan Gampong Blang Seunibong Langsa Kota dilakukan penangkapan terhadap pelaku SY dan RS. Selain menangkap pelaku, kita juga amankan barang – bukti langsung kita bawa ke Polres Langsa untuk di proses lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang kita amankan, 1 buah obeng merk Ameritech, uang tunai Rp. 4.000.000 dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna putih merah dengan No. Pol BL 4123 UAJ, Nomor Rangka : MH31LB001DK116102, Nomor Mesin : ILB –116053, beserta Kunci sepmor tersebut.
Selanjutnya, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam merk Kid2roker, 1 potong celana jeans panjang warna biru merk Levi’s, 1 potong jaket zipper warna abu – abu Merk Black Pearl dan 1 potong baju kaos merk CF warna kuning.
“Terhadap pelaku SY, 44. Warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota dijerat pasal 363 Ayat 2 subs pasal 65 KUHPidana, kemudian untuk RS, 37. Warga Gampong sungai pauh Kecamatan Langsa Barat, dijerat dengan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana,” tutup, Kasat Reskrim.
Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Ela