Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan Bagi Penunggak Lebih dari 6 Bulan

Avatar of admin
×

Relaksasi Iuran BPJS Kesehatan Bagi Penunggak Lebih dari 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200917 150626
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana menjelaskan Perpes RI nomor 64 tahun 2020. (Foto: Guntur Rahmatullah).

JEMBER, Kamis (17/9/2020) suaraindonesia-news.com – BPJS Kesehatan meluncurkan program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali kartu kepesertaan JKN-KIS di masa pandemi ini.

Relaksasi ini diperuntukan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri dan badan usaha yang telah menunggak lebih dari 6 bulan dan ingin mengaktifkannya kembali.

“Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 64 tahun 2020, BPJS Kesehatan memberikan relaksasi kepada peserta PBPU dan Badan Usaha yang menunggak membayar iuran lebih dari 6 bulan. Peserta dipersilahkan mendaftar program relaksasi supaya kartu JKN-KIS bisa aktif kembali,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana pada Kamis siang (17/9/2020).

Baca Juga :  Ruang Kelas Tidak Cukup, SMPN 3 Hiliduho Butuh Perhatian Pemerintah

Peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan maksimal sampai dengan Desember 2020, dan apabila ada sisa tunggakan dapat dicicil pada tahun 2021.

Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 bulan. Si A mengikuti program relaksasi iuran dan membayar tunggakan untuk enam bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan pada tahun 2020. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian pada tahun 2021.

Baca Juga :  Akibat Virus Corona, Wisata Jatim Park Terancam Tak Dikunjungi Rombongan Sekolah

“Prosesnya silahkan mendaftar relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN, atau datang ke Kantor Cabang atau menelepon BPJS Kesehatan Care Center 1500400. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” tambah Antokalina.

Berdasarkan data yang diterima suaraindonesia-news.com, jumlah peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jember meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, sebanyak 359.292 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp. 88.029.823.389 atau Rp. 88 miliar lebih.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Ela