DElI SERDANG, Jum’at (12/1/2024) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 3 orang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial MS (18), IYS (17), WDI (21), bersama barang bukti diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih kepada awak media, Jum’at (12/1/2024).
“Petugas telah mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, saat anggota melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Warnet Eclipse Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (11/1/ 2024) kemarin,” sebut Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,62 gram.
Baca Juga: Personel Jatanras Polresta Deli Serdang Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Tanjung Morawa
Informasi yang dihimpun, pada giat GKN ini personil menyisir lokasi yang dianggap rawan terhadap penyalahgunaan obat obatan terlarang, setelah dilakukan pengepungan lokasi, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bersama sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, Ketiga pelaku diboyong ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Prambodo ketika dikonfirmasi mengatakan, GKN ini sendiri merupakan tindakan cepat dalam rangkaian program Polresta Deli Serdang merespon keresahan warga dan sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika di Wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri