SUMENEP, Kamis (15/09/2022)
suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat aktif mendatangi warung dan toko untuk menghentikan penyelundupan rokok ilegal yang masih banyak dijual diberbagai lokasi.
Tim gabungan Pemkab Sumenep ini meliputi Satpol PP, Kodim 0827, Polres, Dinas Koperasi UKMM dan Perindag, Bagian Perekonomian, DPMPTSP serta Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
Kepala Satpol PP Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, perlu kiranya turun ke bawah untuk memastikan dan melakukan pendataan terkait peredaran rokok ilegal di setiap warung atau toko.
“Selama 10 hari sejak tanggal 5 hingga 15 September 2022, kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” katanya, Kamis (15/09).
Menurutnya, dari hasil pendataan itu akan diserahkan ke Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg agar dapat dilacak untuk mencegah peredaran rokok selundupan.
“Pada kegiatan berlangsung. Kami juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahayanya menjual rokok ilegal dengan berharap masyarakat bisa sadar bahwa tindakan hal tersebut dilarang oleh negara,” tambahnya.
Sedangakan estimasi pengumpulan data tersebut ditargetkan sebelum tanggal 17 September 2022.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022,” tandasnya.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam