Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Sat Resnarkoba Sebulan Bekuk 12 Tersangka Budak Narkoba

Avatar of admin
×

Sat Resnarkoba Sebulan Bekuk 12 Tersangka Budak Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20160420 222422
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Sumaryono bersama Waka Polres Kompol Suhartono, Kabag Ops Kompol Heri Susanto, Kasat Narkoba AKP. Sumi Andana dan Kasubag Humas AKP. Kusmidi menunjukkan Barang Bukti para tersangka.

Reporter : Singgih

Probolinggo, suaraindonesia-news.com – Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota selama satu bulan pelaksanaan Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) membekuk 10 orang tersangka budak narkoba dan 2 orang tersangka edar gelap farmasi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Sumaryono kepada wartawan saat press rellies mengatakan, tersangka kasus narkoba ini ditangkap oleh Sat Resnarkoba selama Ops Bersinar ditempat yang berbeda. Pelaku berasal dari Kota Probolinggo juga dari luar Kota Probolinggo.

Dihadapan petugas penyidik, tersangka kasus narkoba ini mengaku awalnya pengguna, kemudian berlanjut sebagai kurir dan pengedar. Selain membekuk para pelaku edar gelap narkoba, Sat Resnarkoba selama Ops bersinar juga membekuk 2 (dua) orang pelaku edar gelap farmasi, ungkapnya, Rabu (20/4).

Baca Juga :  Sudah 2 Tahun, Tidak Ada Respon Terkait Rusaknya Pesisir Selatan

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Sumi Andana mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari tersangka narkoba, diantaranya shabu shabu seberat 6 gram dan 3 alat bong, uang tunai Rp.1 juta,- 12 HP dan 4 unit sepeda motor. Sedang barang bukti dari tersangka edar farmasi berupa pil trax 3500 butir, pil destro 6000 butir, 1 buah HP, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga :  Tak Kuat Bayar Hutang, Bank Danamon Eksekusi Rumah “Janda”

Lebih lanjut Sumi Andana mengatakan, tersangka narkoba dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan untuk tersangka edar farmasi dijerat dengan pasal pasal 197 ayat (1) UU.RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 196 ayat (1) UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara, kata Sumi Andana menandaskan.