Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Tak Kuat Bayar Hutang, Bank Danamon Eksekusi Rumah “Janda”

Avatar of admin
×

Tak Kuat Bayar Hutang, Bank Danamon Eksekusi Rumah “Janda”

Sebarkan artikel ini

Jember, Suara Indonesia-News.com- Tak mampu meneruskan angsuran, rumah “janda” belakang BCA Balung, Rabu siang (19/11), dieksekusi Bank Danamon. Akibatnya Janda dan sekeluarga terpaksa harus hengkang dari rumah yang di tempati sejak puluhan tahun silam lalu.

Tidak ada perlawanan dari termohon, saat tim eksekusi dari Panitera PN Jember, mengevakuasi isi rumah dan membongkar paksa bangun rumah diatas lahan seluas 247 meter persegi, di Dusun Bonsari, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung.

Mereka hanya bisa pasrah dan menangis histeris, begitu pula anak–anaknya saat mengetahui barang-barangnya satu demi satu diangkut keluar oleh tim eksekusi. Warga yang melihat pemandangan ini hanya bisa terharu. “Kasihan mereka yang tidak tahu apa –apa jadi korban,” celotehnya.

Informasi di tempat kejadian perkara, kejadian ini berawal, suami “janda” Suwito ini meminjam uang di Bank Danamon sebesar Rp 250 jutaan dengan jaminan sertifikat. Dalam perjalanannya, ia kesulitan mengangsur. Ironisnya, saat kondisi kredit macet sekitar Rp 120 jutaan, wanita yang enggan disebut namanya ini ditinggal pergi tanpa pamit oleh suaminya. Sontak saja, keluarga yang ditinggalkan kelimpungan.

Baca Juga :  Naik Pitam, Orang Tua Asal Nguling Bacok Pemuda yang Sedang Mabuk dengan Pedang

Mendapati debitur tidak ada upaya menyetor pihak Bank (kreditur) melelang jaminan. “Pinjamannya sekitar 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Begitu sisa hutang Rp. 120 juta, setorannya macet. Karena itu, pihak Bank melelang dengan harga Rp. 87 juta, kemudian dimenangkan oleh Abdurahman, tetangganya sendiri” kata anggota Tim eksekusi.

Sehingga, tibalah saatnya pihak Danamon melakukan lelang. Kabarnya, pemenang lelang adalah Abdurahman. Kemudian aset itu dijual lagi seharga Rp. 150 juta. Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN), eksekusi akhirnya dilaksanakan,

Hal ini dibenarkan pengacara Bank Danamon Eko Imam Wahyudi, SH. Menurutnya karena nasabah dinilai tidak mampu melunasi hutangnya, pihak bank melakukan lelang dan dimenangkan tetangganya dengan harga sekitar Rp 87 juta. “Eksekusi sita diajukan pemenang lelang, yang secara hukum sudah menjadi haknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Penista Agama Sudah Diamankan dari Bali

Imam, sempat bersitegang dengan lelaki yang mengaku dari salah satu anggota LSM. “Mau maen-maen dengan saya mungkin. Masak kami dituding melakukan penyerobotan. Apa tidak tahu kalau ini eksekusi dari PN Jember,” kata Imam dengan nada kesal.

Pantauan di lokasi eksekusi rumah tersebut, terlihat sejumlah aparat kepolisian berseragam dan berpakaian preman, siaga bersama personil TNI dan Satpol PP kecamatan setempat. Tak hanya bersiaga melakukan pengamanan, sejumlah aparat itu pun juga tampak ikut membantu mengeluarkan barang keluarga tereksekusi.

Keluarga Soewito, tidak bersedia diwawancarai sejumlah wartawan. Soewito dan anak perempuannya, tampak sedih melihat seluruh perabotannya satu demi satu dikeluarkan paksa. “Kabarnya mereka mau pindah kerumah kontrakan,” ujar petugas juru sita PN Jember. (Dik)