Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 25 Tersangka Judi

Avatar of admin
×

Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota Bekuk 25 Tersangka Judi

Sebarkan artikel ini
p
Kasat Reskrim Probolinggo AKP. Damar Bastiar Amarapit ST, di Dampingi di dampingi para Kanit Reskrim menunjukkan BB judi dan para tersangka judi

Suara IndonesiaNews.Com, Probolinggo – jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota dalam waktu 5 (lima) minggu, yaitu sejak Desember 2014 hingga awal Januari 2015 berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 11 (sebelas) kasus dengan jumlah tersangka (TSK) sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.

Kasat Reskrim polres Probolinggo Kota AKP. Damar Bastiar Amarapit ST kepada insane pers saat press release di Mapolres, Kamis (8/01/15) mengatakan bahwa 11 (sebelas) kasus perjudian dan sebanyak 25(dua puluh lima) orang tersangka tersebut merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Polres dan Polsek.

“Rinciannya Polsek Mayangan 3 (tiga) kasus,  Polsek Sumberasih 1 (satu) kasus, Polsek Kademangan 1 (satu) kasus dan selebihnya  yang 6 (enam) kasus adalah hasil ungkap Polres,” ujarnya.

Baca Juga :  Nahas ! Akibat Tanah Longsor, 5 Santri Putri Ponpes Annidhaniyah Meninggal

Lebih lanjut AKP. Damar Bastiar Amarapit ST mengungkapakan, dari 11 kasus perjudian yang diungkap tersebut terdiri dari macam-macam judi, diantaranya judi togel, judi kartu, dan judi bola yang mengacu pada Liga Inggris, Itali juga Spanyol, ucapnya.

Kasat Reskrim AKP. Damar Bastiar Amarapit ST juga mengatakan, dari sebelas kasus dan 25 orang tersangka tersebut BB (barang bukti) yang disita oleh Polisi antaranya adalah HP, Kartu Remi, dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Masalah perjudian itu tidak ada istilah cenderung menurun atau meningkat, judi merupakan penyakit masyarakat yang harus dibrantas, jadi yang ada adalah Polres Probolinggo Kota cenderung mengungkap segala bentuk kasus judi lebih banyak.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pengeroyokan Siswa SMK YPK Diamankan Polisi

“Dari sebelas kasus judi yang berhasil diungkap selama 5 (lima) minggu ini BB yang paling besar adalah BB judi Bola, karena judi bola ini setiap kali buka omzet bisa mencapai lebih dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” terang Kasat Reskrim.

Para tersangka kasus judi ini adalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman penjara  maksimal 10 (sepuluh) tahun, tandas Kasat Reskrim. (Singgih).