Reporter: Adi Wiyono
Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Bila revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang rencananya di sahkan awal Mei 2016 nanti, yakni dengan menurunkan persentase persyaratan calon kepala Kepala daerah dari jumlah kursi 20 persen menjadi 15 persen kepemilikan kursi DPRD dipastikan akan mengubah peta koalisi, yang kini terus dimatangkan oleh sejumlah Partai politik (parpol) menjelang Pilkada serentak 2017 di Kota Batu.
Parta-partai politik di kota Batu menjelang Pilkada Walikota Batu dan wakil walikota Batu yang akan digelar 15 Febuari 2017 mendatang, kini para Parpol kecil mulai berhitung untuk mengantisipasi turunnya Revisi UU Pilkada.
Deddy Irfan Alwany , Anggota Tim Pilkada DPC Partai Demokrat Kota Batu, mengatakan, pihaknya memprediksi peta persaingan pasangan calon dalam Pilkada serentak Kota Batu bakal semakin sengit. Ini dikarenakan jumlah pasangan calon yang maju dalam Pilkada serentak bertambah banyak.
“Bila dengan persyaratan 20 persen kursi DPRD bisa ada sekitar tiga hingga empat pasang calon, maka dengan 15 persen kursi DPRD bisa ada lima hingga enam pasang calon,” jelas Deddy Irfan Alwany, Kamis (28/4/2017).
Menurutnya, dengan ketentuan 15 persen kepemilikan kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah, maka persaingan pada pilkada 2017 semakin ketat.
“Maka dengan 15 persen, calon kepala daerah di kota Batu, bisa dipastikan calonya lebih dari tiga, maka persainganpun semakin ketat, oleh sebab itu kami saat ini terus berhitung kekuatan koalisi antisipasi revisi UU Pilkada,” sambungnya.
Sebenarnya, menurut Deddy, bagi Partai Demokrat yang memiliki tiga kursi di DPRD Kota Batu terjadinya perubahan persentase kepemilikan kursi DPRD tidak membawa berpengaruh apa-apa. Ini dikarenakan Partai Demokrat tetap harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Walikota (Cawawali) dalam Pilkada serentak Kota Batu tahun 2017.
Hanya saja, kata dia dalam menentukan mitra Parpol koalisi tersebut yang masih terus dimatangkan dengan melakukan seleksi nama-nama calon yang memiliki peluang untuk menang lebih besar. Demokrat akan komitmen dengan Parpol koalisi meski ada perubahan UU Pilkada.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Batu, Didik Machmud. Menurutnya, bila revisi UU Pilkada menurunkan persentase kursi DPRD yang bisa mengusung pasangan calon maka akan ada tiga Parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Yakni PDIP (lima kursi), Partai Gerindra (empat kursi), dan PKB (empat kursi).
Sedangkan Parpol lain harus berkoalisi seperti Partai Golkar (tiga kursi), Partai Demokrat (tiga kursi), PAN (tiga kursi), Partai Hanura (satu kursi) PKS (satu kursi), Partai Nasdem (satu kursi). Bila masing-masing Parpol pemilik tiga kursi berkoalisi dengan Parpol pemilik satu kursi maka diprediksi total akan ada enam pasangan calon bisa diusung dalam Pilkada serentak.
“Melihat hal itu tentu persaingan pasangan calon dalam Pilkada sangat ketat, belum lagi kalau ada pasangan independen pasti semakin ketat persaingannya,” kata Didik Machmud.
Meski demikian, dikatakan Didik Machmud, Partai Golkar akan selalu mengedepankan kepentingan negara dan rakyat dalam Pilkada Kota Batu. Yakni dengan akan tetap komitmen dengan kesepakatan yang telah dicapai bersama Parpol koalisi. Dan Partai Golkar tidak ingin rakyat Kota Batu bingung menentukan pilihan dalam Pilkada dengan banyaknya pasangan calon.
“Bagi Partai Golkar tidak Masalah, ada atau tidak ada revisi UU Pilkada kami tetap komitmen dengan Parpol koalisi yakni mengedepankan semangat kebersamaan,” tandasnya













