Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

Gugatannya Dikabulkan MK, Petrus Kasihiw Sebut Ini Kemenangan Bersama

Avatar of admin
×

Gugatannya Dikabulkan MK, Petrus Kasihiw Sebut Ini Kemenangan Bersama

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid 1461888257948

Reporter: Hurry

Jakarta, suaraindonesia-news.com – Pasangan calon Bupati (Cabup) Petrus Kasihiw-Matret Kokop menyatakan puas terhadap putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Teluk Bintuni, Papua Barat.

“Putusan MK ini memberikan pelajaran bagi kita agar jangan ada tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses pilkada,” kata Petrus Kasihiw di Jakarta, Kamis (28/4/16).

Calon Bupati Petrus Kasihiw juga menuturkan putusan MK sebagai kemenangan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni dan menyerukan agar masyarakat bergandengan tangan bersama membangun daerah itu.

“Kemenangan ini juga kemenangan masyarakat Teluk Bintuni, dan mari kita bersama sama membangun Teluk Bintuni menjadi lebih baik,” tuturnya.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua. dalam putusannya tersebut MK membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sempat dilakukan di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret lalu karena dinilai tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Menjatuhkan putusan akhir berupa membatalkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada proses pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK.