Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Residivis Begal Sadis Asal Gresik Berhasil Ditangkap Polisi

Avatar of admin
×

Residivis Begal Sadis Asal Gresik Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200224 190338
Faisol alias Arifin bin Hori (36) saat dikeler Polisi di Mapolsek Benowo Surabaya, Senin (24/2/2020).

SURABAYA, Senin (24/2/2020) suaraindonesia-news.com – Faisol alias Arifin bin Hori (36) warga Jalan Gubernur Suryo, Telogo Pojok, Gresik, harus mengerang kesakitan saat dikeler di halaman Mapolsek Benowo, Surabaya.

Faisol diringkus setelah beraksi melakukan penjambretan yang menyebabkan korban atas nama Nur Fitria warga Tambaklangon, Asemrowo, Surabaya meninggal dunia pada hari Sabtu (22/2/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.

Ipda Jumeno Warsito Kanit Reskrim Polsek Benowo mengatakan bahwa kronologi pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu bermula ketika pelaku Faisol merampas hp milik korban.

“Pelaku merampas hp milik korban yang berada di dashboard motor bagian depan, saat kendaraan korban sedang melaju di Jalan Raya Tambak Osowilangon pada Sabtu (22/2) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya dalam keterangan pers di halaman Mapolsek Benowo Surabaya, Senin (24/2/2020)

Baca Juga :  Bea Cukai Dumai Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Mengetahui hp nya dirampas, Ia mengungkapkan, korban yang saat itu berboncengan dengan Nur Fitria, berusaha mengejar dan menghentikan kendaraan pelaku dengan cara memotong laju kendaraan pelaku.

“Namun nahas, motor pelaku menabrak roda bagian depan motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengakibatkan korban atas nama Nur Fitria meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku Faisol merupakan residivis dalam kasus curas atau jambret di wilayah hukum Polsek Benowo. Pelaku pernah menjalani hukuman sebanyak enam kali.

Baca Juga :  Bertepatan Dengan Hari Lahirnya Pancasila, Dandim 1206/PSB Bersama Forkopimda Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Kapuas Hulu Ke 127

“Dari hasil penyidikan pelaku diketahui sudah enam kali menjalani hukuman atas kasus pencurian, perjudian, dan narkoba. Pelaku juga mengaku sebelum tertangkadaerah Romokalisari sebanyak dua kali pada Juni 2019, dan Januari 2020,” jelasnya.

Ditambahkannya, Saat ini pelaku beserta barang bukti hp korban dan motor pelaku yang sudah dibakar massa, diamankan di Mapolsek Benowo guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman hingga Sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Addy/Agus DC.
Editor : Amin
Publiser : Oca