Remaja Pengedar Pil Setan Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Remaja Pengedar Pil Setan Diringkus Polisi

×

Remaja Pengedar Pil Setan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
M. Helmi 21 Tersangka
M. Helmi (21), Tersangka

Pasuruan, Suara Indonesia.News.Com – Remaja pengangguran tersangka pengedar Pil setan jenis Trihexyphenidyl (trax) diwilayah Kota Pasuruan, M. Helmi (21) alamat Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pasuruan Kota dirumahnya, Sabtu (4/7/15)  sekira jam 20.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP. ML. Tadu mengungkapkan,  tersangka dibekuk oleh petugas berawal dari diringkusnya tersangka judi togel Ole (24) warga Pohjentrek oleh Petugas Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota Sabtu (4/7/15) sekira jam 16.00 WIB kemaren.

Barang bukti pil setan jenis trax
Barang bukti pil setan jenis trax

“Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, Petugas mendapati 25 butir pil setan jenis trax didalam plastik klip  didalam saku celana tersangka”. Kepada Petugas tersangka mengaku pil setan tersebut diperoleh dari M. Helmi.

Baca Juga :  OMB Rumuskan Kreteria Pemimpin Yang Ideal

Dari keterangan Ole tersangka judi togel ini selanjutnya Petugas Sat Resnarkoba dihari yang sama, Sabtu (4/7/15) sekira jam 20.00 WIB melakukan lidik dan membekuk M. Helmi tersangka pengedar pil setan tersebut dirumahnya saat tersangka melakukan transaksi dengan saksi.

Selanjutnya tersangka oleh Petugas digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara barang bukti (BB) yang disita oleh Petugas dari tangan tersangka adalah: 1650 butir pil setan jenis trax, 25 butir pil trax dari saksi, dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 290.000,- hasil penjualan pil, dan satu HP Nokia-X-2 warna hitam.

Baca Juga :  Satresnarkoba Abdya Bekuk Mahasiswa Pengguna Sabu

Kasat Resnarkoba AKP. ML. Tadu mengatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 196 yo 197 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan edar farmasi. Karena perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun keatas, kata ML. Tadu menandaskan. (Singgih).