SUMENEP, Jum’at (06/12/2024) suaraindonesia-news.com – Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Sumenep telah selesai.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim (FAHAM), unggul dengan selisih 130.261 suara atas pasangan Final.
Hasil rekapitulasi itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Rapat pleno ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep pada tanggal 05 hingga 07 Desember 2024 di El Malik Hotel, Sumenep.
“Kami sudah melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten dan telah selesai dengan penetapan hasil,” ujar Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abd. Aziz, Jumat (06/12/2024).
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor urut 01, KH Ali Fikri dan KH Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL), meraih 249.597 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim (FAHAM), memperoleh 379.858 suara.
Abd. Aziz menjelaskan bahwa KPU Sumenep telah secara resmi membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih merupakan kewenangan KPU Republik Indonesia.
“Untuk hasil perolehan suara, penetapan rekapitulasi oleh KPU Sumenep ini sudah final,” tambahnya.
Meskipun rapat pleno berlangsung lancar, Aziz mengungkapkan adanya pengajuan keberatan dari saksi pasangan calon nomor urut 01.
Saksi tersebut mengajukan C kejadian terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah pejabat publik. Hal ini membuat saksi pasangan calon nomor urut 01 tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
“Meski ada saksi pasangan calon yang tidak menandatangani, hasil rekapitulasi tetap sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aziz menuturkan bahwa selama proses rekapitulasi, semua saksi telah menyetujui data perolehan suara masing-masing pasangan calon tanpa keberatan.
“Semua saksi menerima data perolehan suara saat disandingkan dalam rapat pleno rekapitulasi,” pungkasnya.