KOTA BOGOR, Selasa (9/7) suaraindonesia-news.com – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Kota Bogor untuk tahun 2025-2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, pada Senin (8/7/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor yang telah bekerja keras dalam pembahasan dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Menurut Hery, RPJPD ini akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.
“RPJPD ini merupakan momen penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Bogor yang lebih maju dan berkelanjutan,” ucap Hery saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal.
Penyusunan RPJPD Kota Bogor sudah mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 73/Pr.03.01/BAPP tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Visi RPJPD Kota Bogor adalah menjadi kota sains kreatif, maju, dan berkelanjutan. Delapan misi utama yang dirumuskan adalah:
1. Meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing.
2. Mewujudkan perekonomian yang produktif dan inklusif.
3. Menguatkan tata kelola yang dinamis, berkualitas, dan inovatif.
4. Menciptakan kota yang bersih dan akuntabel serta menjaga stabilitas ekonomi.
5. Menjaga ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.
6. Meningkatkan infrastruktur wilayah yang merata dan inklusif.
7. Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkualitas.
8. Menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
Sasaran visi serta target indikator pada tahun 2045 dalam rancangan RPJPD Kota Bogor diselaraskan dan mengacu pada Rancangan RPJPD Provinsi Jawa Barat untuk keselarasan hirarki dokumen perencanaan.
“Pemanfaatan aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk kepentingan ruang publik, pelayanan, maupun peningkatan pendapatan daerah perlu dioptimalkan untuk dicantumkan dalam RPJPD terkait inventarisasi, revaluasi, dan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemkot Bogor,” ungkap Hery.
Hery juga menekankan bahwa perkembangan ekonomi serta teknologi berdampak pada kondisi sosial masyarakat, termasuk kesehatan mental. Kesehatan mental masyarakat hingga 20 tahun ke depan akan menjadi bagian dari arah kebijakan RPJPD Kota Bogor, khususnya dalam pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan mental masyarakat.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Bogor serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, bersama jajaran Pemkot Bogor yang mendampingi Pj Wali Kota Bogor.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri