BALIKPAPAN, Rabu (21/5) suaraindonesia-news.com – Empat Debt Collector di Kota Balikpapan diciduk Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim setelah dilaporkan dugaan perampasan kendaraan roda 4 dan pemerasan belum lama ini.
Ke empat pelaku masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), P (47). Mereka diduga merampas kendaraan roda 4 merk Toyota Innova saat dikendarai seorang korban yang merupakan seorang sopir travel berinisial EP (33).
Selain dugaan perampasan, mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga diketahui melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan empat pelaku tersebut berkedok penagihan hutang.
“Mereka diamankan setelah seorang korban melaporkan perampasan dan pengancaman. Korban juga mengaku diperas oleh ke empat pelaku senilai 20 juta,” kata Yuliyanto, Rabu, (21/5).
Ia menjelaskan, dugaan perampasan kendaraan ini terjadi pada 2 Mei 2025. Dimana, korban yang merupakan seorang sopir travel saat itu menurunkan penumpang tepat di depan Hotel MaxOne Balikpapan. Tiba-tiba didatangi empat orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke Kantor MTF.
“Di sana (Kantor MTF), para pelaku merampas kunci dan mobil Toyota Innova yang dikendarai korban dan memaksanya untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan para pelaku,” bebernya.
Selang beberapa hari, korban yang merupakan warga Kota Bontang ini, kemudian berinisiatif untuk melunasi tunggakan cicilan kendaraannya tersebut dengan mendatangi Kantor MTF, namun tidak berhasil.
“Setelah kejadian perampasan itu korban mendatangi Kantor MTF untuk melunasi tunggakan cicilan kendaraannya, namun para pelaku ini justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp.20 juta, jika korban ingin mengambil kembali mobil yang sudah dirampas pelaku,” ujarnya
“Transaksi itu dilakukan di sebuah Cafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp.320 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan SPKT Polda Kaltim,” sambung Yuliyanto.
Menurutnya, para pelaku melakukan aksi penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban.
“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” terangnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp.20 juta, lima unit handphone, dan dua berkas dokumen.
Yuliyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menjadi korban penagihan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman.
“Penagihan hutang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme. Polda Kaltim akan selalu berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik seperti ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.