JEMBER, Kamis (6/12/2018) suaraindonesia-news.com – Masyarakat miskin dan rentan miskin mempunyai wadah untuk mengadu terkait akses layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, wadah tersebut adalah Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ditempatkan di masing-masing Kantor Desa/ Kelurahan.
“Misalnya ada orang yang tidak punya KK (Kartu Keluarga), dan dia adalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), nah dia bisa datang ke Puskesos, nanti dari kami akan mengantarkan ke Kantor Dispendukcapil. Jadi masyarakat yang termasuk dalam kriteria miskin dan rentan miskin bisa langsung ke Puskesos untuk mengakses berbagai hak-hak mereka sesuai yang telah diprogramkan Pemerintah terkait kesejahteraan sosial, Puskesos ini adalah wakil kami di Desa dan Kelurahan,” terang Kepala Dinas Sosial Jember, Isnaini Dwi Susanti saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) kepada 25 Kepala Desa di Kantor Liposos setempat, Kamis (6/12) siang.
Santi, sapaan akrab Kadinsos Jember, menegaskan bahwa Puskesos ini merupakan tempat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak mampu di desa maupun kelurahan.
Adanya Puskesos ini merupakan wujud dari program SLRT yang telah dilaunching oleh Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR pada 2016. Kadinsos Jember mengatakan bahwa sampai saat ini terdapat 6 desa di Kabupaten Jember yang telah memiliki Puskesos.
“6 Desa tersebut di antaranya Desa Kepanjen, Desa Mayangan di Kecamatan Gumukmas
Desa Harjomulyo di Kecamatan Silo, Desa Dawuhan Mangli di Kecamatan Sukowono, Desa
Pakis di Kecamatan Panti, dan Desa Sukowiryo di Kecamatan Jelbuk,” kata Kadinsos Santi menguraikan.
Santi menargetkan pada tahun 2018 ini, sebanyak 25 desa mempunyai Puskesos.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam