Reporter: Lukman
BLORA, Senin (22/5/2017) suaraindonesia-news.com – PT. Kereta Api Indonesia Melarang Masuk Dropping excavator / Alat Berat yang akan memulai bekerja pipa pertamina Gas gresik-Semarang Di Daop IV Semarang tepatnya pekerjaan pertagas gersem di lokasi kelurahan Cepu dan Kelurahan Balun dengan alasan belum ada izin dari PT yang diberikan kepercayaan.
“Karena proyek tersebut belum ada Standard Operating Prosedure (SOP.) Biar kita selesaikan kan dulu karena menyangkut keselamatan kerja,” Kata Edy, Humas PT. KAI Daop IV Semarang. Senin (22/5/2017).
Sementara kepala PT. KAI Stasiun Cepu Suhendar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan pipa pertagas tidak mengantongi ijin.
“Iya, tidak ada ijin tertulis dari kantor Daop IV untuk menyeberangkan alat berat di perlintasan,” kata Suhendar.
Dan ketika ditanya bahwa sebelumnya pernah dibahas oleh pihak PT KAI didaop IV dengan PT.KAI. waktu itu dengan kepala aset Daop IV yang lama suhendar menjawab dirinya tidak tau persoalan lama.
“Waah saya tidak paham kalau yang dulu, ini sekarang intinya harus ada surat resmi tertulis dari Daop IV, baru boleh kerja, saya tidak mungkin melampaui batas kewenangan sebagai kepala stasiun,” Tegasnya.
Terpisah Agus Amperianto, Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu menyampaikan bahwa Pada dasarnya seluruh pekerjaan terkait bisnis pertamina dimanapun harus tetap memenuhi aspek compliance / kepatuhan terhadap peraturan / perundangan.
“Saya yakin, hal ini sudah disiapkan baik oleh rekan rekan Pertagas. Dalam prakteknya, pihak kontraktor pelaksana diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi dan kegiatan untuk dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan di lapangan,” Katanya.
Agus menambahkan Sama seperti pekerjaan yg akan dilakukan oleh Pertagas ada bagian yang bersinggungan dengan operasi Cepu Field, dan dengan alasan keamanan dan lingkungan, hal ini akan kita diskusikan untuk menentukan solusi bersama.
“Harapan saya, project pipa gas tersebut tetap memenuhi prinsip Otobosor / On time on budget, on schedule dan on return,” harapnya.
Menurutnya, Pekerjaan ini harus dirancang dan dikembangkan dengan baik. Hal ini untuk menghindari kecelakaan atau kerusakan selama pekerjaan itu dilaksanakan. Untuk itu menurutnya, perlu dibuat suatu prosedur tetap yang bersifat standar, sehingga siapa saja, kapan saja dan dimana saja dilakukan langkah-langkahnya tidak berubah.
“Prosedur ini dirasa perlu apalagi dengan perkembangan perusahaan dan kompleksitas bisnis serta dinamika yang ada. Prosedur yang bersifar standar itu juga sebagai tindakan antisipasi agar sumber daya manusia (karyawan) baik yang baru maupun yang lama dapat menjalani pekerjaan mereka sesuai prosedur’. Pungkasnya.
Pantauan suaraindonesia-news.com hingga pukul 14.00 Wib keputasn dari pihak PT. KAI belum memberikan izin dropping excavator sehingga dari pihak sub contraktor alat berat membawa pulang excavatornya sambil menunggu hasil musyawarah.