Posek Balikpapan Utara Ciduk Pelaku Curanmor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Posek Balikpapan Utara Ciduk Pelaku Curanmor

×

Posek Balikpapan Utara Ciduk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240621 190733
Foto: Pelaku curanmor berinisial M saat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Kamis, (20/6) kemarin.

BALIKPAPAN, Jum’at (21/6) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara mengamankan satu orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) berinisial M pada Kamis, (20/6) kemarin.

Pelaku melakukan curanmor merk Honda Blade KT 6742 YS milik warga di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Minggu, (12/5) sekira pukul 04.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Singgih Supriyatmoko menjelaskan curanmor ini bermula pada saat korban memarkir kendaraannya di depan rumah tepatnya setelah pulang bekerja, namun dalam keadaan tidak terkunci, kemudian korban masuk rumah dan beristirahat.

Baca Juga :  Diskusi Jelang Pilkada Pamekasan, Ketua P4TM: Jaga Kekompakan Jangan Sampai Pecah Belah Gara-gara Politik

Baca Juga: Tendangan Bola Pertama Wakapolda Kaltim Tandai Pembukaan Tournament Mini Socer U-10 Kapolda Cup 2024

“Pada esok harinya korban kaget karena melihat kendaraannya sudah tidak ada, kemudian korban mengecek CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya, dalam rekaman itu terlihat pelaku mendorong kendaraanya hingga hilang dari pantauan CCTV,” ujar Singgih, Jum’at (21/6).

Melihat kejadian itu, lanjut Singgih, korban langsung membuat laporan curanmor beserta bukti rekaman CCTV ke Polsek Balikpapan Utara.

Baca Juga :  Babinsa Pademawu Bantu Petani Panen Padi Tahap Kedua

Kemudian polisi mendalami rekaman CCTV tersebut dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti kendaraannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani tepat di seberang toko Alfamidi, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah,” jelasnya.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” Imbuhnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri