BOGOR, Sabtu (30/12/2017) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan perintah lisan Kapolresta Bogor Kota, tertanggal 18 Desember 2017, tentang upaya mewujudkan dan memelihara kamtibmas menjelang pergantian tahun, di perintahkan kepada seluruh jajaran polres dan polsek untuk melakukan operasi cipta kondisi.
Polsek Tanah Sareal yang di pimpin oleh Kapolsek Tanah Sareal melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) mandiri kewilayahan, Sabtu (30/12) sekitar pukul 14.40 Wib.
Adapun hasil dari operasi cipta kondisi Polsek Tanah Sareal tersebut sebagai berikut, Cipkon Oprasi Petasan/bahan baku petasan hasilnya Nihil.
Untuk operasi Miras, dari Warung milik R S alamat Jln. Dadali Keluraha Tanah Sareal Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, didapat 36 (tiga puluh enam) botol besar/tiga dus Miras berbagai merek, dan 3 jirigen besar serta 1 ember besar miras jenis tuak.
Baca Juga: HUT Satpam Ke 37 Tahun 2017 Diikuti 300 Peserta
“Dari warung milik A S jln Soleh Iskandar Dinata, Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, hasil yang disita, miras merek Intisari sebanyak 12 botol besar / satu dus,” kata Kapolsek Tanah Sareal Kompol Muis Efendi kepada wartawan.
Ditambahkan Kompol Muis Efendi, untuk barang bukti yang disita yaitu 48 (empat puluh delapan) botol besar miras berbagai merek dan tiga jirigen besar serta satu ember besar Miras jenis tuak.
“Selain itu menyita dan membawa barang bukti ke mako Polsek Tanah Sareal selanjutnya dan melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Reporter : Iran-Iwan
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam