Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Avatar of admin
3
×

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
IMG 20240828 175042
Foto: Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang. Rabu (28/08/2024).(Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (26/8) suaraindonesia-news.com – Polresta Deli Serdang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Rabu (28/08/2024).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dan dihadiri oleh berbagai instansi seperti BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, serta laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu program prioritas Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas dan memiskinkan bandar narkoba di seluruh wilayah Poldasu.

“Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, saya meminta kepada kita semua untuk bersama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama,” ujar Kapolresta.

Ia juga menambahkan bahwa kerjasama yang kuat antara instansi terkait diharapkan dapat membuat jera para pelaku, baik pengedar, kurir, maupun bandar narkoba, agar tidak berani mengulangi perbuatannya.

“Kita akan tangkap dan memiskinkan para pelaku, baik kurir maupun bandar-bandar narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba kali ini mencakup 20 kasus, dengan rincian 2 kasus menonjol dengan tersangka 5 orang dan 18 kasus yang diproses melalui restoratif justice dengan tersangka 23 orang. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.427.851 gram dan ganja seberat 5,55 gram.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih, memaparkan beberapa kasus narkoba menonjol kepada media. Salah satu kasus penting melibatkan tersangka FA alias Andre, yang ditangkap pada Jumat, 2 Agustus 2024, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 1.052 gram yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna emas bertuliskan “Guan Yin Wang”.

Selain itu, kasus lainnya melibatkan tersangka IP alias Prans, yang ditangkap pada Rabu, 14 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dalam kemasan plastik teh Cina berwarna hijau, yang disimpan di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan ini juga membawa kepada penangkapan tersangka lainnya, yaitu LI alias Iman dan AD alias Dani, yang menyimpan narkotika di berbagai tempat tersembunyi.

Kasus ini terus berkembang dengan penangkapan tersangka lainnya, MSP, yang menyimpan narkotika di plafon rumahnya. Dari penggeledahan di rumah MSP, polisi menemukan 11 buah plastik teh Cina berwarna hijau bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu seberat 11.306 gram.

Setelah pemaparan kasus, barang bukti narkoba diuji terlebih dahulu di laboratorium forensik sebelum dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat incinerator, yang membakar barang bukti pada suhu tertentu untuk memastikan semua narkotika hancur sepenuhnya.