exodus
BeritaHukumNews

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Lubuk Pakam

×

Polresta Deli Serdang Amankan Seorang Pria Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260611 182022
Foto: Tersangka HPS alias Haris Pujiono (26) saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang beserta 16 paket sabu siap edar seberat 2,75 gram. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (11/06) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial HPS alias Haris Pujiono (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Dokter Cokro Minoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian mengamankan HPS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:

  • 16 paket plastik klip transparan berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 2,75 gram;
  • Satu blok plastik klip kosong;
  • Satu plastik klip ukuran sedang dalam kondisi kosong;
  • Satu buah masker berwarna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama terduga pelaku ke Markas Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HPS berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, status hukum yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Hendria Lesmana.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kerja sama tersebut dinilai penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Qonita
Publisher: Eka