BOGOR, Kamis (03/01/2019) suaraindonesia-news.com – Polresta Bogor Kota laksanakan Press conference berkaitan dengan penggrebekan terhadap pelaku pembuatan uang palsu (Upal) yang berinisial UM, di Mako Polresta Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (03/01) pukul 20.30. Press conference tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurnajaya.
Saat Press conference, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pada hari Rabu 02 Januari jam 14.00 Wib tim Leon mendapat informasi dari masyarakat atas adanya pelaku yang membuat uang palsu, atas informasi tersebut tim opsnal melakukan lidik terhadap sasaran, tempat dan barang.
Ditambahkan Ulung, diketahui pelaku berada di Pabuaran, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, saat melakukan pengintaian terlihat satu orang lelaki sedang mengoperasikan printer dan terlihat sedang membuat atau mengprint uang palsu pecahan Rp 100.000, satu orang lagi sedang berada di ruang tamu, karena khawatir pelaku menghilangkan barang bukti, saat itu juga tim opsnal melakukan penggrebekan dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti, ditemukan juga di TKP narkoba jenis sabu – sabu satu paket.
“Pelaku dijerat pasal 36 ayat (1),(2),(3) nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Yang diduga keras telah dilakukan oleh pelaku UM dengan cara uang pecahan Rp 100.000, uang pecahan Rp.50.000, STNK, BPKB yang asli di foto copy warna, kemudian diolah di laptop dengan potoshop untuk mengolah gambar atau foto tersebut,” ungkapnya.
Setelah dirasa cukup baik dan bagus hasilnya sambung Ulung, pelaku mencetak di printer warna dengan menggunakan kertas HVS warna cream dan pelaku mengarsipkan ke printer dan dicetak, maka keluarlah uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, STNK dan BPKB, hasil membuat uang dan surat-surat tersebut akan di pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ulung juga menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan 1 unit printer merk Epson, 1 unit HP laser P1102, 1 unit printer Canon G 2000, 1 unit laptop merk axioo warna merah, 1 unit mesin laminating, 1 unit HP merk Advan, 1500 uang pecahan Rp.100.000 , 3 lembar pecahan uang Rp.50.000, 21 lembar resi STNk palsu, 2 lembar sertifikat palsu dan narkoba jenis sabu-sabu.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam