SAMPANG, Kamis (3/1/2019) suaraindonesia-news.com – Nasib sial di timpa seorang Mahfudz, Pegawai Negeri Sipil (PNS) katagori jabatan fungsional tertentu (JFT) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, menjadi korban aturan baru Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait masa usia pensiun. Sehingga, harus mengembalikan sejumlah uang hingga ratusan juta.
Keterangan Juhedi Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, yang membuat Mahfudz mengembalikan uang gaji karena BKN mengeluarkan surat tentang batas usia pensiun PNS 58 tahun, tertanggal 3 Oktober 2017, pada saat itu yang bersangkutan belum menerima surat sehingga masih digaji sebagai PNS aktif.
Menurut Juhedi, aturan tersebut diluar kewenangan Kemenag Sampang. Bahkan pihaknya mengaku melakukan pendampingan langsung pada yang bersangkutan hingga ke Kanwil dan pusat, agar yang bersangkutan mendapatkan keringanan beban utang karena gaji PNS kurang lebih 1 tahun dianggap sudah memasuki masa pensiun.
“Pemberitahuan aturan baru BKN 2017 itu baru kami terima bulan April 2018, sehingga kami melakukan pengecekan data pada pegawai kami ternyata ditemukan satu PNS atas nama Mahfudz yang menjadi korban aturan baru tersebut, kami juga prihatin dan sudah melakukan upaya agar mendapat penghapusan hutang, namun aturan tersebut tetap diberlakukan,” ujarnya.
Terpisah, Aisyah putri dari Mahfudz yang menjadi korban aturan BKN itu menjelaskan, ayahnya harus menanggung beban utang hingga mencapai Rp. 129.876.050. Ayahnya telah menyurati Kemenag Sampang dan ombusman Republik Indonesia untuk penghapusan utang yang tak pernah diketahui sebelumnya.
“Kami berharap aturan yang menimpa ayah kami ini bisa mendapatkan kebijakan,” pungkasnya.
Reporter : Nora/Feri
Editor : Amin
Publisher : Imam