Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polres Pamekasan Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Kepala Desa Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Kepala Desa Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20250121 202945
Foto: Muhlis, Kepala Desa Somalang saat wawancara bersama sejumlah awak media. (Foto: Mau/SI).

PAMEKASAN, Selasa (21/01) suaraindonesia-news.com – Tim Operasional Sat Reskrim Polres Pamekasan menggerebek perjudian sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyebutkan bahwa dari 18 orang yang diamankan, 14 di antaranya telah terbukti terlibat dalam kegiatan perjudian. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa gelanggang sabung ayam, 9 ekor ayam, uang tunai, serta 26 unit kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku di lokasi.

Baca Juga :  Edi Darmawangsyah: Jangan Sewenang Wenang Menggusur PKL, Mereka Hanya Mencari Nafkah

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam tahap penyidikan, dan seluruh pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menginformasikan lebih lanjut kepada masyarakat,” ujar AKP Sri Sugiarto.

Sementara itu, Kepala Desa Somalang, Muhlis, merasa sangat dirugikan atas peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak awal tahun, pihak desa, termasuk tokoh masyarakat dan perangkat desa, telah mengimbau warganya untuk tidak terlibat dalam perjudian sabung ayam. Muhlis pun mengungkapkan bahwa kejadian penggerebekan tersebut merupakan pertama kalinya terjadi di Desa Somalang.

“Kami sangat kaget dan merasa prihatin. Para pelaku yang ditangkap bukanlah warga setempat, melainkan berasal dari luar desa, seperti Desa Bicorong, Cenlecen Sedur, Larangan, dan Sumenep,” jelas Muhlis.

Kepala Desa Somalang tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum di Polres Pamekasan agar seluruh pelaku diproses secara hukum.

“Kami berharap 18 pelaku yang ditangkap ini diproses dengan tegas, karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik desa,” tandasnya.

Pihak Polres Pamekasan juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.