PAMEKASAN, Selasa (15 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,67 gram beserta perangkat alat hisap, 1.000 butir pil double L dan sejumlah minuman keras (miras) dari berbagai jenis dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan hasil operasi selama tahun 2017.
Pemusnahan barang bukti (BB) dari bisnis haram ini memang dilakukan secara serentak diseluruh jajaran Polri, Selasa (15/8). Baca Juga: Kasus Pembunuhan Julius Paringotan Lase, Tiga Saksi Diperiksa
Pemusnahan barang haram tersebut, dipimpin langsung Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SiK yang secara bersamaan juga diikuti Plt Bupati dan sejumlah Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) serta Ketua DPRD Pamekasan.
“Dalam pemusnahan BB kali ini hasil dari operasi Satresnarkoba selama tahun 2017 dan sisa yang ada,” jelas orang nomer satu di jajaran Kepolisian Pamekasan.
Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman Mapolres Pamekasan ini menjadi perhatian warga yang kebetulan membesuk di rumah tahanan (rutan) Polres Pamekasan.
“Selama operasi di tahun 2017 kali ini, Polres Pamekasan telah menetapkan tersangka sebanyak 49 orang dari 75 kasus,” ungkap Nowo Hadi Nogroho.
Namun demikian, tidak semua BB dimusnahkan. Sebagian BB ada yang disisakan untuk keperluan di persidangan.
Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk miras langsung dituangkan kedalam sebuah drum yang memang telah disediakan sebelumnya.(My/it)