Polres Pamekasan dan Pos Indonesia Tandatangan MOU di Launcing SIM Online - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Polres Pamekasan dan Pos Indonesia Tandatangan MOU di Launcing SIM Online

×

Polres Pamekasan dan Pos Indonesia Tandatangan MOU di Launcing SIM Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20210414 150411
Polres Pamekasan dan Pos Indonesia Tandatangan MOU di Launcing SIM Online

PAMEKASAN, Rabu (14/04/2021) suaraindonesia-news.com – Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar dan Kepala PT. Pos Indonesia Pamekasan, Wawan Sulistya, menanandatangani MOU kerjasama jasa mengantar Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pemohon, Usai mengikuti launcing SIM Online oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilakukan secara virtual di dalam gedung Ksatria Mapolres Pamekasan, Selasa (13/04/2021) sore.

Pelucuran SIM online yang diberi nama SIM Nasional Predisi (SINAR) Polri tersebut di hadir Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin, Forkopimda, Sekretaris Dishub Pamekasan, Ali Maksum, Waka Polres Pamekasa, Kabag Ops Polres dan Kasat Lantas Polres, AKP Deddy Eka Apriqnto.

Baca Juga :  Pejalan Suport Visi Polres Bangkalan Tekan Sebaran Covid-19 dan Berantas Tipikor

Kapolres Pamekasan melalui Kasat Lantas Polres, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, aplikasi SINAR Polri ini para pemohon, nantinya sudah tidak perlu datang ke Satpas SIM karena di dalam aplikasi itu semua sudah lengkap. Misalnya, untuk test psikologi ada E-Psiko, untuk kesehatan ada E-Kes. Jadi semua sudah lengkap dan pemohon tinggal mengunduh saja di Play Store.

“Penggunaan aplikasi yang bisa didownload di Play Store diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR) Polri. Tadi, saat laucing untuk wilayah Polda Jawa Timur, baru diberlakukan di Polres Jombang. Sedang di kita (Polres Pamekasan, Red) kini pada tahap sosialisasi,” kata AKP Eddy Eka Aprianto.

Baca Juga :  Pitra Romadoni: Jangan Berikan Harapan Palsu, Fokus Saja Janji Kampanye

Pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C, pemohon mengkonfirmasi ke Polres yang dituju. SIM baru dicetak apabila sudah dapat konfirmasi dari Polres bersangkutan. Kalau tidak ada maka tidak bisa dicetak.

“Pihak akan mengerjakan sosialisasi sistem aplikasi SINAR Polri itu. Kalau akan diberlakukan kita coba pada urusan perpanjangan SIM A dan C dulu,” harap AKP Deddy.

Mengenai kapan pemberlakukan pengurusan SIM secara online, Kasat Lantas menyatakan, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat dan sambil menunggu penilaian dari Polda Jatim.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful