Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Polres Langsa Ciduk Mantan Residivis Edar Narkoba

Avatar of admin
×

Polres Langsa Ciduk Mantan Residivis Edar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20200929 155912
Seorang pengedar narkoba, BA, (41) bersama barang bukti, warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Diamankan Sat Narkoba Polres Langsa.

LANGSA, Selasa (29/9/2020) suataindonesia-news.com – Sat Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, BA, (41), warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Pengedar ini, kembali ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu, Sabtu kelmarin (26/9) sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menuturkan pengungkapan itu pada Sabtu kemarin (26/9), sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

Baca Juga :  Mediasi Dengan PT WKN, Puluhan Warga Minta Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Diungkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong PB Blang Pase sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka,” Ujarnya.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan barang-bukti berupa sembilan paket sabu atau seberat lima gram yang dimasukkan dalam kotak warna putih yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial M (DPO) untuk selanjutnya akan di jualkan kembali dengan perjanjian apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada temannya itu.

Baca Juga :  Bus Indonesia Jurusan Surabaya - Semarang Sruduk Sepeda Motor 2 Orang Tewas Ditempat

Tersangka, merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Langsa pada Juli 2020, karena mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Ela