BOGOR, Minggu (13 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Satuan Lantas Polres Bogor bersama Dishub setempat, menertiban Bus Pariwisata dan Truk yang mengarah pada jalur Puncak dan Sukabumi. di Rest Area Tol Jagorawi KM 45, Minggu (13/8).
“Di jalur ini, acapkali terjadi kecelakaan hebat hingga menelan korban. Bus yang tak layak jalan hasil pemeriksaan Dishub, diganti armada dan bus tersebut diputar arah dan kembali ke Jakarta,” kata Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam siaran Persnya, Minggu (13/8).
Polres Bogor menindak pelanggaran dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. KIR kendaraan yang habis masa berlaku ditindak oleh petugas Dishub. Baca Juga: Heri Cahyono: GTP Sudah Dikenal Hingga Tingkat Nasional
Penertiban itu dipimpin lansung Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama SIK, Kanit Turjawali Sat Lantas, Anggota Unit Turjawali Sat Lantas, Dishub Kabupaten Bogor. Penindakan dilakukan secara stasioner dan pemeriksaan kepada seluruh Bus Pariwisata dan Truk yang bergerak ke arah Puncak atau Sukabumi.
Menurut Ita hasilnya pun cukup baik, sebanyak 43 SIM dan STNK yang ditilang dan empat unit Truk ditahan karena ban kendaraan sudah gundul.
“Polisi juga menemukan rem tangan tak berfungsi dan pengemudi tidak membawa STNK serta tak memiliki SIM. Sehingga petugas melakukan tilang,” tandas Ita. (Iran/Iwan)