Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminal

Polres Batanghari Uangkap Penangkapan Empat Perampok Bermodus Polisi

Avatar of admin
×

Polres Batanghari Uangkap Penangkapan Empat Perampok Bermodus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20191012 193008
Kapolres Batanhari (Tengah) saat jumpa pers di Aula Polres Batanghari.

BATANGHARI, Sabtu (12/10/2019) suaraindonesi-news.com – Polres Batanghari ungkap penagkapan empat perampok yang bermodus menjadi polisi, di Aula polres Batanghari. Sabtu (12/10) pukul 10:30 Wib.

Menurut kapolres Batanghari, AKPB Mohamad Santoso, SH, SIK, pada Kamis (10/10) seikira pukul 12:30 Wib Empat pelaku melakukan aksinya di Dusun Manceleng, Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari yang bermodus pelaku mengaku angota polisi polres Batanghari razia Narkoba.

“Pelaku melancarkan aksinya degan berpura-pura sedang mengadakan razia Narkoba dan pelaku mengeleda korban An. Muslikin Bin Kasno yang memakai mobil Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi BH 9709 AO Sembari pelaku melakukan pengeledahan mengatakan “Kami Polisi dari anggota Polres Bulian Batanghari mau razia narkoba dan korbanpun di suruh keluar dari mobil pelaku dan menedang korban hinga korban terjatuh, lalu korban berlari meminta pertolongan ke warga setempat,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Pusdik Arhanud Dipimpin Guru Militer Terbaik Di Jajaran Kodiklat

Kurang dari 24 Jam Pada Jumat (11/10) Polsek Batin XXIV berkerja sama degan Polres Batanghari berhasil meringkus empat pelaku yakni Maulidi (41) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan, Rahman(46) warga Desa Bukit Senang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai, Provinsi Kepulauan Riau, Ari Anggara (32) Warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan, Supriyanto (34) Warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Musirawas, Kabupaten Muara Tara, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kaltim Blender Barang Bukti Sabu Seberat 1,48 Kilogram

Kapolres Batanghari, mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke-2 KUH diancam pidana penjara Paling lama sembilan Tahun.

Reporter : Jepri
Editor : Amin
Publisher : Marisa