Polres Aceh Timur, Rilis DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Pantee Bidari - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polres Aceh Timur, Rilis DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Pantee Bidari

×

Polres Aceh Timur, Rilis DPO Kasus Pembunuhan Sadis di Pantee Bidari

Sebarkan artikel ini
IMG 20160811 WA0026
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH

Reporter : Rusdi Hanafiah

Aceh Timur, 11/8/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dan sejumlah alat bukti terkait kasus pembunuhan ‘sadis’ terhadap seorang warga Desa Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, M. Hasan (50) yang terjadi di Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari, pada Kamis (4/8/2016) kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jamilin Bin Samsuddin, Selasa (9/8/2016) kemarin.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH, Rabu (10/8/2016) kepada wartawan mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah dikomulir (diperoleh dari olah TKP-red), dan ditambah dengan berbagai keterangan dari para saksi, akhirnya ditetapkan 1 (satu) orang pelaku menjadi DPO atas nama, Jamilin Bin Samsuddin, warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Tandem, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Polres Kampar Gelar Strong Point Malam dan Patroli Kota

Kasat Reskrim menjelaskan, beberapa saat setelah melakukan identifikasi terhadap jasad korban M. Hasan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) Satreskrim Polres Aceh Timur langsung mengantongi nama pelaku, Jamilin Bin Samsuddin dan langsung melakukan pengejaran.

Saat melakukan penggerebekan ke rumah nenek pelaku yang terletak di Stabat, Sumatera Utara, diduga kuat pelaku sempat bersembunyi di tempat tersebut, karena ditemukan sebuah tas berisi celana yang terdapat bercak darah dan patut diduga bahwa celana tersebut dipakai oleh pelaku pada saat kejadian. Selain itu, didapati juga satu paket narkotika jenis shabu ukuran kecil.

Baca Juga :  Pangdam XVIII Kasuari Resmikan Kodim Raja Ampat

“Kami menghimbau kepada DPO atas nama Jamilin Bin Samsuddin agar segera menyerahkan diri ke Polres Aceh Timur atau ke kantor Polisi terdekat. Saat ini gambar DPO sudah kami sebarkan ke seluruh Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Aceh, juga ke segenap Polres maupun Polsek yang bersinggungan dengan wilayah hukum Polda Aceh,” tegas Kasat Reskrim Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu, SH.