Reporter : Adi W
KOTA BATU, Senin (20/3/2017) suaraindonesia-news.com – Jajaran kepolisian Polres Batu membekuk lima tersangka yang terlibat jaringan teror penipuan sejumlah sekolah di Indonesia.
Lima tersangka tersebut semuanya merupakan warga Sulawesi Selatan yang yang bermukim di Jakarta. Mereka adalah adalah IN, AS, HR, A alias JA, dan JM alias AM.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui di Mapolres, Senin (20/3/2017) mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari laporan salah satu walimurid SDK Sang Timur Batu bernama Agus Mulyanto warga desa Pendem kecamatan Junrejo Kota Batu.
“Korban melaporkan kepada Polres Batu, bahwa dirinya telah menerima telepon dari orang tak dikenal pada 6 Maret, yang menginformasikan bahwa anaknya terjatuh di kamar mandi dalam keadaan kritis dan membutuhkan biaya demi pengobatan medis,” Kata Leo simarmata.
Selanjutnya, orang tua siswa itu diminta untuk transfer sejumlah uang pada rekening pelaku, tapi buat korban tidak percaya begitu saja, Agus lantas mendatangi sekolah Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut .
Ternyata di SDK Sang Timur Batu, anak yang dikabarkan jatuh dari kamar mandi itu dalam keadaan sehat wal afiat.
Penipuan dengan modus mengabarkan sakit, kecelakaan itu ternyata kata dia, juga dialami 30 wali murid lainnya
Dari hasil interogasi, empat pelaku telah mengakui perbuatannya. Salah satu pelaku juga mengaku mendapatka data siswa dan walimurid dari seorang tersangka berinisial JM, yang akhirnya ditangkap pada 18 Maret di kawasan Jakarta Barat.
“Pelaku JM mengaku mendapat data siswa dari pihak sekolah, setelah berhasil memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu,” kata Leo.
Dihadapan polisi, Kata Leo, Tersangka JM juga mengakui jika setiap pelaku memiliki perannya masing-masing dalam modus penipuan ini. ada pelaku yang berperan sebagai dokter, satpam, dan petugas apotek untuk meyakinkan korban.
Menurutnya, jaringan penipuan ini telah beroperasi sejak tahun 2015, setiap korban yang tertipu rata-rata telah mentransfer uang antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
Pelaku melakukan penipuan di sejumlah sekolah di Indonesia, antara lain Mojokerto, Madiun, Kediri, Banjarmasin, Bandung, dan Bogor.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 jo 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar.













