BALIKPAPAN, Jum’at (7/6) suaraindonesia-news.com – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.056,37 gram dengan cara diblender mirip jus di dalam wadah yang sudah berisi air.
Pemusnahan ini dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Pemusnahan sabu-sabu seberat 1 kilogram ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga tersangka berinisial A, H dan S di dua TKP di Kota Samarinda belum lama ini,” kata I Nyoman Wijana.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen akan mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba khususnya di wilayah Kaltim.
Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap Tiga Kurir Sabu Lintas Provinsi Senilai 15 Miliar
“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kota Samarinda. Karena itu, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kaltim,” tegasnya.
“Terkait dengan pemusnahan barang bukti ini, kami sudah menerima surat ketetapan status barang bukti sita dari Pengadilan,” imbuhnya.
Dari hasil pemusnahan narkoba yang sudah mencair ini kemudian dibuang melalui saluran lubang closed oleh tiga tersangka yang disaksikan oleh pihak kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan.
Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri