Polantas Bersama Dishub Operasi Bentor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Polantas Bersama Dishub Operasi Bentor

×

Polantas Bersama Dishub Operasi Bentor

Sebarkan artikel ini
IMG 20160308 105523
Beberapa Bentor yang digunakan untuk mencari penumpang di jalan Panglima Sudirman, didepan Pasar Baru Kota Probolinggo, Selasa (8/3) ditindak oleh Petugas dari Sat Lantas dan Dishub.

Reporter : Singgih

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com Keberadaan Becak Motor (bentor) digunakan untuk membawa penumpang dijalan raya dirasa sangat membahayakan penumpangnya sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Pasalnya kelayakan bentor untuk digunakan membawa penumpang tidak ada uji spesifikasi kelayakan dan yang jelas melanggar undang undang lalu lintas.

Selasa pagi, (8/3) mulai jam 09.00 WIB Sat Lantas Polres Pribolinggo Kota bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Probolinggo melakukan operasi bentor yang digunakan untuk mencari dan membawa penumpang dijalan umum.

Dari pantauan Suara Indonesia-News.Com ada beberpa bentor yang melintas dijalan umum sedang mencari penumpang dan yang sedang membawa penumpang diberhentikan oleh petugas, ditindak tegas oleh petugas dari Sat Lantas dan Dishub. Bentor yang terjaring operasi langsung diangkut diamankan di Mako Sat Lantas di jalan Brantas, Kademangan Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Berhasil Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal ke Negara Malaysia

Perwira pengendali lapangan operasi bentor, IPTU Sugianto dikonfirmasi mengatakan, Selasa pagi, (8/3) pihaknya bersama dengan Dishub melakukan operasi bentor di dua titik (tempat), yaitu dijalan Panglima Sudirman depan Pasar Baru Kota Probolinggo dan dijalan raya Wonoasih depan pasar Wonoasih Kota Probolinggo.

Menurutnya, “Operasi bentor dilakukan di dua tempat itu karena di dua tempat tersebut ditenggarai masih banyak bentor yang lalu lalang digunakan untuk mencari dan membawa penumpang”, kata Iptu Sugianto menerangkan.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ringkus Pemuda 31 Tahun, Motifnya Curas

Bentor yang terjaring langsung kita amankan di mako Sat Lantas, pemilik didatangkan diminta untuk mengembalikan bentornya kembali seperti semula yaitu dikembalikan ke becak kayuh, terang Sugianto.

Keberadaan bentor untuk membawa penumpang dijalan raya selain melanggar undang undang lalu lintas juga sangat membahayakan penumpangnya dan pengguna jalan yang lain. Disamping itu keberadaan bentor dijalan umum digunakan untuk mencari dan membawa penumpang juga mendapat komplain dari para sopir angkot.

“Karena keberadaan bentor untuk mencari penumpang dijalan umum dirasakan sangat mengurangi penumpang mobil angkutan kota (angkot)”, ujar Sugianto menandaskan.