DELI SERDANG, Kamis (16/07/2020) suaraindonesia-news.com – Penambangan Batu dan penggilingan Batu pecah dan dugaan Penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak – B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang apakah memiliki izin atau tidak akhirnya terungkap. PT Adiguna Makmur (AM) yang melakukan Penambangan dan Penggilingan Batu pecah yang sudah 6 tahun dikelola itu resmi tak memiliki izin Penambangan.
Hal itu sesuai dengan surat secara tertulis yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Sumatera Utara tanggal 13 Juli 2020. Dalam surat bernomor : 067/989/DISPMPPTSP bersifat penting yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Utara, Ir Arief S Trinugroho MT, disebutkan bahwa Dinas Penanaman dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumatera Utara tidak pernah menerbitkan izin kepada PT Adiguna Makmur sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 tahun 2017 tentabg Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 66 tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kadis ESDM Propinsi Sumatera Utara dan Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK ketika dikonfirmasi via what’sapp terkait PT AM yang tidak memiliki izin penambangan, berjanji akan menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.
Perwira jebolan Akpol berpangkat satu melati emas dipundak itu juga berjanji memanggil Pihak PT AM.
“Rencananya pekan depan PT AM akan kita panggil atau diundang untuk dimintai keterangan,” jawabnya kepada media, Kamis (16/07/2020).
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela