Reporter: Anam
Bangkalan, Kamis 22/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergeraka Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) datangi kantor Inspektorat Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur guna menunjukkan aksi solidaritas pada peristiwa pengeroyokan Ghinan Salman salah satu wartawa Jawa Pos Radar Madura Biro Bangkalan oleh oknum PNS PU Bina Marga dan Pengairan.
Dalam aksinya mereka menuntut agar pihak pemerintah (Inspektorat, Red) memberi sanksi berat pada pelaku penganiayaan terhadap wartawan sesuai PP No 53 Th 2010.
“Stop kekerasan pada wartawan, save pers kami mengutuk kekerasan, tangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan dan proses secara hukum, PP No 53 Thn 2010 pelaku penganiayaan terhadap wartawan harus disanksi berat, inspektorat harus tegas menangani masalah ini, PNS yang tidak disiplin harus disanksi,” begitulah tulisan dalam beberapa poster yang ditunjukkan para demonstran.
Menanggapi tuntutan dari para demonstras Hadari Kepala Badan Inspektorat mengatakan pihaknya saat ini sedang menuggu hasil dari keputusan hukum karena kasus (penganiayaan pada wartawan, Red) termasuk pada ranah pelanggaran hukum serta memberi penjelasan terkait tupoksinya secara umum dihadapan para demonstran.
“Memang benar Inspektorat merupakan lembaga untuk membina dan mengawasi serta memberi rekomendasi pada bupati, namun bupati yang punya hak dan kewenangan dalam mengangkat, dan memberhentikan. Jika termasuk pada pelanggaran hukum biarlah hukum menyelesaikan dulu nanti kami jalankan PP 53 kalau sudah berstatus ingkrah, kami nanti akan memberi sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya yakni ada tiga jenis sanksi diantaranya berat, sedang dan ringan,” tuturnya menjelaskan.